MAGELANG - Jumlah keluarga penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Magelang menyusut lebih dari separuh buntut pemerintah memperbarui data tingkat kesejahteraan warga. Dari sebelumnya sekitar 13.000 keluarga, kini hanya sekitar 6.000 keluarga yang masih tercatat berhak menerima bantuan.
Penurunan tersebut terjadi setelah adanya pembaruan data desil kesejahteraan yang dilakukan pemerintah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Perubahan data itu praktis mengubah kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penyaluran bantuan sosial pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Bambang Nuryanta mengutarakan, perubahan paling signifikan terlihat pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Saat ini, bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4.
Baca Juga: Umbul Tirtomulyo: Jejak Tradisi Padusan dan Sejarah di Desa Kemasan
“Awalnya keluarga (penerima) ada 13.000. Dengan adanya kenaikan ini (data desil), keluarga itu menjadi 6.000,” kata Bambang, Selasa (25/8).
Tidak hanya jumlah keluarga, penyusutan juga terjadi pada jumlah individu penerima manfaat. Sebelumnya, sekitar 38.600 individu tercatat menerima bantuan. Setelah pembaruan data, jumlah penerima yang masih dinilai memenuhi kriteria turun menjadi sekitar 19.000 orang.
Di sisi lain, dinsos juga menerima pengaduan dari warga yang merasa kondisi ekonominya belum berubah. Hanya saja, status desil kesejahteraannya justru meningkat.
Baca Juga: SSA Kategori Baik saat Re-Risk Assessment, PSIM Jogja Tetap Perlu Benahi Sejumlah Fasilitas
Bambang menjelaskan, perubahan desil bukan merupakan data yang bersifat permanen. Posisi kesejahteraan keluarga dapat berubah mengikuti kondisi sosial dan ekonomi masing-masing rumah tangga.
Penilaian tersebut dapat dipengaruhi sejumlah indikator. Antara lain perubahan penghasilan, kepemilikan aset, kepemilikan kendaraan, maupun perubahan kondisi anggota keluarga. Bahkan, status kesejahteraan keluarga dapat berubah ketika terdapat anggota keluarga yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan sistem tersebut keluarga yang sebelumnya masuk kelompok penerima bantuan dapat berpindah ke desil yang lebih tinggi apabila berdasarkan pembaruan data dinilai mengalami peningkatan kondisi ekonomi,” sebutnya.
Baca Juga: Dua Iklan Rokok di Jalan Protokol Disegel, Satpol PP Jogja: Ditutup sampai Konten Diturunkan
Dinsos, lanjut Bambang, masih menerima laporan dari warga yang mengaku tetap berada dalam kondisi ekonomi sulit. Tetapi justru tercatat berada pada kelompok desil yang lebih tinggi sehingga tidak lagi memperoleh bantuan.
Pada gelombang pengaduan terakhir, sebanyak 88 kepala keluarga (KK) di Kota Magelang menyampaikan keberatan terkait perubahan data kesejahteraan mereka. Sebagian masyarakat yang mengadu mengaku tiba-tiba tercatat berada di atas desil 5.
Bahkan, menurut dia, terdapat warga yang mengaku masih berada dalam kondisi miskin tetapi status kesejahteraannya justru tercatat melonjak hingga desil 10. Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan koordinasi antara dinsos dengan sejumlah instansi terkait.
Baca Juga: Mahasiswa Kedepankan Gerakan Intelektual, Tak Mau Terjebak Aksi Provokatif Akhir Agustus
Bambang menegaskan, warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil yang tercatat tidak harus menerima perubahan tersebut begitu saja. Pemerintah memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan sanggahan apabila merasa status kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau itu tidak sesuai dengan keadaan, ya hanya mengusulkan saja untuk sanggah desil,” tutur Bambang.
Pengajuan sanggahan dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos. Mekanisme tersebut, kata dia, memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan keberatan tanpa harus menunggu adanya pendataan baru.
Baca Juga: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Penumpang KAI Daop 6 Jogjakarta Naik 23 Persen
Namun, bagi warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital, pengajuan juga dapat dilakukan secara manual melalui pemerintah kelurahan. Untuk menempuh jalur kelurahan, warga terlebih dahulu perlu meminta surat keterangan dari ketua RT dan RW. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor kelurahan untuk dibahas dalam musyawarah kelurahan (muskel).
Hasil muskel selanjutnya dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data yang telah diperbarui tersebut kemudian diteruskan oleh Dinsos Kota Magelang kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan evaluasi kembali terhadap status kesejahteraan warga. (aya)
Editor : Heru Pratomo