Data Desil Tak Sesuai Fakta di Lapangan, Warga di Kabupaten Kebumen Diberi Ruang untuk Menyanggah 

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Penerima manfaat dari progam Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kersra). Bantuan dari pemerintah pusat tersebut disalurkan melalui Kantor Pos Kebumen. (M Hafied/Radar Jogja)
Penerima manfaat dari progam Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kersra). Bantuan dari pemerintah pusat tersebut disalurkan melalui Kantor Pos Kebumen. (M Hafied/Radar Jogja)

KEBUMEN - Pemerintah memberikan alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan penentuan data kondisi ekonomi atau desil. Caranya melalui pengajuan sanggahan atau pembaruan data lewat mekanisme yang telah disediakan.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kebumen Agus Sobir Akbar menyampaikan, pembaruan data desil masih memungkinkan untuk dilakukan revisi. Artinya, ruang perbaikan tetap terbuka lebar bagi masyarakat yang merasa tingkat ekonominya tidak sesuai dengan kondisi riil. "Ada rentang waktu paling tidak 90 hari untuk pembaruan data. Standarnya dari Kemensos segitu," ucapnya kepada Radar Jogja, Senin (24/8).

Baca Juga: Jogja Book Fair Kembali Digelar Tahun Ini, Hadirkan Diskon Hingga 80 Persen dan Pameran Arsip

Akbar menerangkan, masyarakat dapat mengambil dua jalur untuk proses usulan pembaruan data desil. Yakni, melalui pemerintah desa setempat atau via aplikasi Cek Bansos secara mandiri. Setelah usulan diajukan, petugas dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan datang ke rumah untuk melakukan verifikasi data. Selama verifikasi dilakukan, petugas mengecek satu persatu indikator, mulai dari kondisi rumah dan bangunan, pendapatan, aset serta harta benda yang dimiliki.

Dalam pendataan tersebut terdapat 13 variabel utama dengan 80 lebih penjabaran pertanyaan menyangkut tingkat ekonomi masyarakat. Hasil verifikasi data kemudian akan dimasukkan ke sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari hasil verifikasi itu penentu pembaruan desil tetap dilakukan oleh pemerintah pusat. "Terkadang masih salah paham, ketika petugas datang dianggap yang tentukan desil. Padahal bukan, kami cuma verifikasi," katanya.

Baca Juga: Polres Magelang Kota Telusuri Video Anak di Rindam, Sudah Damai karena Mengidap Autisme

Akbar tak menampik belakangan sebagian masyarakat merasa keberatan dengan adanya perubahan desil. Meski begitu, dia menegaskan, kualitas data tingkat kesejahteraan masyarakat sekarang semakin berkualitas dan akuntabel seiring adanya perbaikan secara berkala. Lewat data yang berkualitas ini penyaluran bantuan pemerintah akan semakin tepat sasaran. "Dulu itu acuan DTKS, sekarang DTSEN. Yang mengelola data itu sekarang Badan Pusat Statistik," ungkapnya.

Perangkat Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan Nanang Jamaludin menyatakan, sejauh ini belum ada warganya yang protes terkait perubahan desil. Namun demikian, pihak pemerintah desa tetap membuka diri jika terdapa warga yang merasa keberatan dengan perubahan desil. "Belum, untuk desil masih aman," terangnya. (fid)

Editor : Sevtia Eka Novarita
data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos) pembaruan Kabupaten Kebumen Desil