Tagih Kelanjutan Kasus Kades Junarsih, Warga Wonogiri Kembali Datangi Kejari Magelang

Naila Nihayah • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:29 WIB
Sejumlah warga Wonogiri kembali mendatangi kantor Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (21/8).
Sejumlah warga Wonogiri kembali mendatangi kantor Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (21/8).

 

 

 

 

 

 

MUNGKID - Perwakilan warga Desa Wonogiri, Kajoran, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jumat (21/8).

Mereka menagih kepastian kelanjutan proses hukum kadesnya, Junarsih yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan dalam laporan proyek yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai sekitar Rp 500 juta.

Kedatangan warga tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi serupa pada 6 Agustus lalu. Jika sebelumnya warga datang dalam jumlah banyak, kali ini mereka hanya mengirimkan sejumlah perwakilan. Sejumlah warga juga kembali membawa poster berisi tuntutan dan aspirasi. Seperti “Masalah Wonogiri Ojo Dianggep Enteng Broo!” dan lainnya.

Baca Juga: Sengaja Dibakar oleh Anak-Anak. Total Lahan Terdampak  Kebakaran Empat Hektare

Koordinator Aliansi Masyarakat Wonogiri, Purnoto mengutarakan, semula warga berencana datang dengan jumlah jauh lebih besar, sekitar 1.000 orang. Namun, rencana tersebut akhirnya batal dilakukan setelah pihak kejaksaan memberikan surat kepadanya mengenai perkembangan penanganan perkara.

 “Surat itu tertulis proses hukum akan dilanjut dan akan diekspos ke Kejati Semarang tanggal 21 (Agustus), okelah enggak apa-apa. Tapi kita tetap datang,” kata Purnoto.

Purnoto mengatakan, warga memilih tetap datang karena berkaca dari pengalaman sebelumnya. Lantaran mereka harus menunggu proses hukum dalam perkara tersebut tanpa mendapatkan kepastian mengenai kelanjutannya.

Baca Juga: Terjatuh di Kawah Gunung Slamet, Pemuda Asal Brebes Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Dia menyebut, penyelidikan perkara telah berlangsung sekitar satu tahun. Dalam proses tersebut, warga meyakini telah ditemukan adanya selisih anggaran dalam proyek yang dipersoalkan. Temuan itu seharusnya dapat menjadi dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. “Karena yang sudah-sudah, kita menunggu dan tidak selesai. Padahal proses hukum sudah jelas,” ujarnya.

Purnoto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, unsur maupun alat kelengkapan untuk dilakukan ekspos di tingkat Kejati Jawa Tengah telah tersedia. Sehingga warga hingga saat ini masih menunggu prosesnya untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara. “Yang penting pihak kejaksaan sudah bilang bahwa ini tinggal menunggu satu langkah. Itu sudah jelas,” ujar Purnoto.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan dalam laporan proyek yang menggunakan Dana Desa dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Namun, uang tersebut telah dikembalikan. 

Baca Juga: Dinsos Kulon Progo Buka Suara Soal Perubahan Desil DTSEN dan Mekanisme Banding Bansos

 Hanya saja, warga meminta kejaksaan tidak berhenti pada persoalan pengembalian uang. Menurut Purnoto, pengembalian kerugian atau uang yang dipersoalkan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sebelumnya ditemukan dalam proses penyelidikan. “Sudah mengembalikan uang, tapi tidak menggugurkan proses hukumnya. Yang ditagih warga itu proses hukum seperti apa, unsur pidananya yang ditagih,” bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang Ferdi Ferdian D mengatakan, kejaksaan saat ini telah melakukan proses penyelidikan. Namun, apabila perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, diperlukan penyampaian dan pelaporan kepada pimpinan terlebih dahulu. “Kami menunggu agenda beliau. Setelah itu akan kami laporkan kembali,” kata Ferdi. (aya/pra)

Editor : Herpri Kartun
wonogiri kades Kejari magelang