KEBUMEN – Pemkab Kebumen mematok target perolehan pajak daerah tahun ini mencapai Rp 238 miliar. Target tersebut akan terus dikejar karena menjadi salah satu penyangga keuangan daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen mencatat penerimaan pajak daerah tahun 2026 diproyeksi menyumbang 40 persen terhadap PAD. Berdasar realisasi, penerimaan pajak daerah hingga akhir Juli 2026 telah mencapai Rp 142 miliar atau 59,65 persen.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak. Ia menjelaskan, dalam konteks pembangunan daerah terdapat prinsip gotong-royong yang ditunaikan masyarakat melalui pembayaran pajak.
Baca Juga: Mereda! DLH Jogja Tindaklanjuti Keluhan Pencemaran Pabrik Kulit di Prawirodirjan
"Semuanya membutuhkan dukungan dari pajak yang kita bayarkan bersama," ujarnya saat Gebyar Pajak Daerah Tahun 2026 di Pendopo Kabumian, Senin (10/8).
Secara historis, dalam lima tahun terakhir sektor penerimaan pajak daerah di Kebumen terus mengalami tren peningkatan. Seperti pada tahun 2025, penerimaan pajak daerah senilai total Rp 222,7 miliar atau naik Rp 83,3 miliar dari tahun 2024. Sedangkan kinerja penerimaan pajak daerah tahun 2023 tercatat Rp 137,2 atau naik Rp 7,4 miliar dari tahuh 2022 yang ditarget mencapai 129,8 miliar.
Berdasat realisasi pajak daerah pertangahan tahun 2026, kontribusi terbesar ditopang sektor PBB-P2 dengan capaian Rp 42,2 miliar atau 73,5 persen dari target total Rp 57,5 miliar.
Baca Juga: Keluhkan Harga Pakan Semakin Mahal, Peternak di DIY Bagikan Gratis 1.000 Ayam di Malioboro Jogja
Kemudian, PBJT-Tenaga Listrik juga turut menyumbang pajak daerah sebesar Rp 29,9 miliar dari target Rp 45,2 miliar. Adapun realisasi pendapatan asli daerah (PAD) per 31 Juli 2026 tercatat Rp 330 miliar atau 56,67 persen dari target sebesar Rp 583 miliar.
Pada kesempatan itu, pemkab juga telah menyalurkan bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) Tahun 2026. Totalnya senilai Rp 11,9 miliar yang dialokasikan untuk 397 desa. Dana sebagai tambahan fiskal desa itu dibagikan bagi desa yang memenuhi syarat minimal realisasi PBB-P2 30 persen.
Baca Juga: Lewat Program Revola, Pemprov Jateng Mampu Sulap Lahan Tidur Belasan Tahun Jadi Produktif
Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo menyampaikan, PBB-P2 menjadi salah satu instrumen penting dalam penerimaan pajak daerah. Tercatat dari 879.555 objek pajak, terkumpul pendapatan daerah lebih dari Rp 40 miliar.
Tercatat saat ini dari total 460 desa di Kebumen, sebanyak 107 desa telah berstatus lunas PBB-P2. "Desa lainnya masih dalam tahap percepatan. Kecamatan Padureso pelunasan sudah 100 persen," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo