KEBUMEN - Di tengah tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama (PA) Kebumen terus memperkuat upaya mediasi bagi pasangan yang berselisih. Langkah tersebut membuahkan hasil dengan 23 pasangan suami istri (pasutri) membatalkan gugatan perceraian sejak Januari-Juli 2026.
Panitera PA Kebumen Sultan Hakim mengatakan, perceraian merupakan jalan terakhir apabila pasangan tidak lagi mampu mempertahankan rumah tangga. Namun, sebelum perkara diputus, majelis hakim tetap mengedepankan upaya damai melalui proses mediasi.
Melalui mediator, pasangan yang bersengketa dipertemukan untuk mencari solusi dan mempertimbangkan kembali keputusan bercerai.
"Di sini ada mediator. Ternyata efektif karena puluhan gugatan cerai dicabut," ungkapnya kepada Radar Jogja kemarin (4/8).
Sultan menjelaskan, proses mediasi memberikan ruang bagi pasangan untuk memahami kembali dampak perceraian, terutama terhadap keluarga dan anak. Saat ini, masih terdapat 43 perkara yang dalam tahap mediasi dan masih menunggu hasil penyelesaian.
"Per hari ini (kemarin, Red) masih ada 43 perkara sedang tahap mediasi. Mungkin akhir bulan selesai, masih berporses," sebutnya.
Dia mengatakan, setiap perkara perceraian yang masuk ke PA Kebumen terlebih dahulu diarahkan mengikuti proses mediasi. Dalam tahapan tersebut, mediator menggali akar persoalan sekaligus membantu kedua pihak menemukan jalan keluar tanpa harus mengakhiri pernikahan.
Untuk mendukung proses tersebut, PA Kebumen juga menyediakan ruang mediasi khusus yang dirancang lebih nyaman agar pasangan dapat menyampaikan persoalan secara terbuka.
"Kami sediakan ruangan khusus supaya secara psikologis tidak tegang. Ada mediator juga, semua gratis tanpa biaya," katanya.
Meski demikian, tidak semua upaya mediasi berakhir dengan kesepakatan damai. Perselisihan berkepanjangan hingga persoalan ekonomi masih menjadi alasan pasangan tetap memilih perceraian.
Sultan menyebut, jumlah gugatan yang berhasil dicabut memang belum sebanding dengan total perkara yang masuk. Namun, setiap pasangan yang memilih mempertahankan rumah tangga menjadi capaian penting dalam upaya menekan angka perceraian.
"Dari sekian ratus perkara gagal karena tergugat tidak hadir, itu tidak bisa dilaksankan mediasi," jelasnya. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita