SOLO — Ratusan jurnalis, pewarta foto, dan lembaga pers mahasiswa (LPM) se-Soloraya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026) pagi.
Mereka mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026 lalu.
Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah LPM seperti LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, dan LPM Islamika Media Group itu berlangsung khidmat.
Para peserta mengenakan kaus hitam bertuliskan "Bukan Londo Ireng" dan membawa spanduk bertuliskan "Jurnalis Bukan Londo Ireng", "Kebenaran Harus Disuarakan", serta "Jurnalis Bukan Ancaman".
Ketua PWI Solo terpilih, Sri Hartanto, dalam orasinya menegaskan bahwa pelabelan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan merendahkan kerja jurnalistik.
"Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan," tegasnya.
Dalam konteks sejarah, istilah "londo ireng" merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap antek penjajah atau mengkhianati bangsanya.
Melabelkan jurnalis dengan stigma negatif semacam itu dinilai sangat mengganggu iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Dampak Kemarau, Warga Clapar 1 Kokap Kulon Progo Kesulitan Mencari Air Bersih
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menambahkan bahwa pelabelan ini menambah daftar panjang berbagai bentuk intimidasi yang dialami pekerja pers sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo.
Berdasarkan data AJI Indonesia, terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025.
"Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan amanat yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Ika.
Pada puncak aksi, para peserta melakukan teatrikal menutup mulut dengan lakban sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers, serta berjalan mundur mengitari bundaran Monumen Pers untuk menggambarkan kemunduran demokrasi.
Monumen Pers Nasional dipilih sebagai lokasi aksi karena memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan pers Indonesia. Para peserta ingin mengingatkan bahwa pers memiliki sejarah panjang dalam membangun kesadaran masyarakat dan turut mengambil peran dalam perjuangan bangsa. Tokoh pers seperti R.M. Tirto Adhi Soerjo dan S.K. Trimurti tercatat sebagai pejuang yang mengorbankan nyawa demi kemerdekaan dan hak rakyat memperoleh informasi.
Baca Juga: BPKAD Kota Jogja Kejar Layanan Jemput Bola untuk Penuhi Target PAD Rp 989 Miliar
Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan semata hak jurnalis, melainkan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar. "Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam," pungkasnya. (iwa)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Berbagai Sumber