Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tata Ulang Zonasi hingga Sasar Parkir Insidental, Kota Magelang Siapkan Perda Parkir Baru

Naila Nihayah • Kamis, 16 Juli 2026 | 08:09 WIB
Sejumlah kendaraan roda dua diparkir di kawasan Pecinan.
Sejumlah kendaraan roda dua diparkir di kawasan Pecinan.






MAGELANG - Pemkot mulai menyusun regulasi baru untuk menata ulang sistem perparkiran di wilayahnya. Rancangan peraturan daerah (Perda) itu diproyeksikan menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi lalu lintas dan kebutuhan layanan parkir saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Makhmud Yunus mengutarakan, pembaruan regulasi lebih difokuskan pada mekanisme penyelenggaraan parkir di lapangan, bukan pada perubahan tarif. Terlebih, penyesuaian tarif parkir sudah diberlakukan lebih dulu sejak 1 Januari 2026.


"Yang kami benahi sekarang adalah sistem pengelolaannya," kata Yunus, Rabu (15/7).

Baca Juga: Kepala SMPN 1 Cangkringan Mengaku Sekolahnya Tak Keberatan Dimintai Iuran HUT Kemerdekaan, Begini Tanggapannya..

Rancangan Perda tersebut, kata dia, akan mencakup seluruh jenis layanan parkir, baik yang berada di ruang milik jalan maupun di luar ruang milik jalan. Pengaturan itu meliputi parkir tepi jalan umum, tempat parkir khusus, hingga parkir insidental.

Yunus mengatakan, satu fokus utama pembaruan adalah penataan ulang zonasi parkir. Dia menilai, sejumlah ruas jalan di Kota Magelang telah mengalami perubahan fungsi, termasuk pelebaran jalan dan peningkatan aktivitas lalu lintas.

Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat peta zonasi lama tidak lagi sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Melalui penyesuaian zonasi, titik-titik parkir diharapkan bisa ditata lebih proporsional dengan kapasitas jalan.

Baca Juga: DPR RI Puji Kinerja Kementan, Wamentan Sudaryono: Anggaran Harus Berdampak untuk Petani

Dia menambahkan, penataan ini sekaligus diarahkan untuk mengurangi potensi kemacetan yang selama ini kerap terjadi akibat parkir yang tidak tertib. Selain itu, pengawasan terhadap pengelola tempat parkir khusus juga akan diperketat.

Dengan begitu, kata Yunus, tidak hanya fasilitas milik pemerintah, tetapi juga parkir yang dikelola pihak swasta akan masuk dalam pengawasan yang lebih sistematis. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan parkir tidak lagi berjalan seadanya, melainkan lebih profesional dan bertanggung jawab.

"Pengelola parkir khusus harus benar-benar menjalankan kewajibannya karena ini bagian dari layanan publik," terangnya. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
dishub zonasi Kota Magelang perda Parkir