Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Debt Collector di Muntilan Pakai Knalpot Brong hingga Diduga Rampas Motor, Polisi Sebut Salah Paham Picu Emosi Warga

Naila Nihayah • Kamis, 9 Juli 2026 | 23:45 WIB
ilustrasi tawuran
ilustrasi tawuran

Baca Juga: Satu Warga Arjowinangun Alami Luka Bakar Akibat Tabung Gas Bocor

 

MUNGKID - Video viral di media sosial yang menarasikan aksi perampasan sepeda motor oleh debt collector (DC) di wilayah Muntilan, dipastikan tidak benar. Polisi memastikan peristiwa itu merupakan kesalahpahaman yang dipicu rangkaian kejadian berbeda.

 

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Mulai dari orang yang disebut sebagai debt collector, debitur, hingga saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

 

Dia menyebut, video yang beredar sejak Rabu malam (8/7) itu dinarasikan sebagai DC yang mengambil paksa sepeda motor. "Setelah kami lakukan pemeriksaan, baik terhadap yang bersangkutan, debitur, maupun saksi, faktanya tidak demikian," kata Toyib di kantornya, Kamis (9/7).

 Baca Juga: Viral! 900 Ular Berkeliaran di Tengah Banjir China, Ada yang Berbisa, Warga Dilarang Menangkap Sendiri

Toyib menyebut, peristiwa bermula pada 20 Juni 2026, saat A warga Muntilan bersama Z warga Salam yang merupakan pihak eksternal dari perusahaan pembiayaan mendatangi rumah R di wilayah Gunungpring, Muntilan.

 

Kedatangan mereka berkaitan dengan tunggakan angsuran sepeda motor milik R. Saat itu, R diketahui menunggak pembayaran selama dua kali angsuran. Setelah komunikasi, R menyanggupi melunasi tunggakan tersebut pada 28 Juni 2026.

 

Pada tanggal yang dijanjikan, A dan Z kembali mendatangi rumah R. Namun, R hanya memiliki uang sebesar Rp 1 juta dan yang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh tunggakan. Dalam situasi tersebut, R kemudian meminjam uang kepada A untuk menutupi kekurangan pembayaran.

 Baca Juga: Fakta Menarik Wasit Pemimpin Laga Perempat Final Piala Dunia 2026 Prancis vs Maroko, 10 Kartu Merah Satu Pertandingan

Namun, kata Toyib, ada kesepakatan di antara mereka, yakni dengan R menjaminkan sepeda motornya. "Jadi penyerahan motor itu dilakukan secara sukarela sebagai jaminan pinjaman," jelasnya.

 

Setelah itu, tunggakan R kepada perusahaan pembiayaan dinyatakan lunas. Sementara sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 milik R berada di tangan A sebagai jaminan atas pinjaman pribadi tersebut.

 

Hanya saja, persoalan sempat berlanjut pada 6 Juli 2026, ketika A kembali datang ke lingkungan rumah R. Dalam pertemuan tersebut, seorang tetangga R berinisial I menawarkan diri untuk menanggung sementara pinjaman R kepada A dan meminta agar sepeda motor tersebut disimpan di tempatnya.

 Baca Juga: PSSI Ungkap Rencana Bangun Training Center Timnas U-13 dan U-15, Jogja Masuk Daftar Potensial

"Malam itu mereka sempat duduk bersama hingga dini hari. Tidak ada permasalahan terkait sepeda motor," sambungnya.

 

Namun, insiden lain justru terjadi setelah pertemuan tersebut. Saat meninggalkan lokasi, A mengendarai mobil dengan knalpot brong dan melaju dengan kecepatan tinggi. Aksinya tersebut memicu keresahan warga sekitar dan dianggap mengganggu.

 

Perilaku tersebut, lanjut Toyib, dipersoalkan oleh warga hingga tokoh lingkungan. Lantas meminta A untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf dijadwalkan pada 8 Juli 2026 di balai desa setempat, dengan melibatkan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.

 Baca Juga: Eternit Menara Masjid Agung Sleman Rontok, Dipasang Spanduk Peringatan

Namun, situasi di lokasi berubah ketika warga berdatangan dalam jumlah besar dan tersulut emosi. "Warga menyangka A adalah pelaku perampasan sepeda motor seperti yang beredar di media sosial, sehingga terjadi kesalahpahaman," kata Toyib.

 

Dalam situasi tersebut, A sempat mengalami dorong-dorongan dari warga. Meski demikian, kondisi dapat dikendalikan dan tidak terjadi tindak kekerasan serius.

 

Toyib menegaskan, tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa yang viral tersebut. Penyerahan sepeda motor terjadi atas dasar kesepakatan pinjam-meminjam, bukan perampasan.

Baca Juga: Mengenal Sosok Halim Perdanakusuma Yang Diabadikan Menjadi Nama Bandara Udara: Elang Dirgantara yang Gugur di Langit Sumatra

"Tidak ada unsur pidana dalam penarikan sepeda motor. Itu murni kesepakatan antara kedua belah pihak," tegasnya.

 

Sementara terkait aksi berkendara ugal-ugalan dengan knalpot brong, permasalahan itu telah diselesaikan melalui musyawarah antara pihak A dan warga setempat. Kedua belah pihak sepakat berdamai.

 

Dengan hasil tersebut, Toyib menuturkan, kasus telah selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. A juga telah diperbolehkan pulang tanpa kewajiban pelaporan. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#knalpot brong #Polresta Magelang #rampas motor #debt collector #muntilan