MAGELANG - PT BPR Bank Magelang (Perseroda) memastikan dana nasabah tetap aman dan operasional perbankan berjalan normal.
Komitmen itu menyusul penetapan tersangka terhadap satu stafnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit senilai Rp 4 miliar.
Oknum tersebut bahkan telah dinonaktifkan dari jabatannya terhitung mulai hari ini.
Direktur PT BPR Bank Magelang (Perseroda) Taufik Hidayat menegaskan, manajemen menjamin keamanan dana masyarakat di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
Dia menyebut, aktivitas perbankan seperti penarikan, penyetoran, hingga pengajuan kredit tetap berjalan tanpa gangguan.
"Dana nasabah 100 persen aman dan operasional BPR tetap normal," tegas dia di kantornya, Kamis (25/6/2026).
Dia menambahkan, secara finansial kondisi BPR Bank Magelang saat ini dalam keadaan sehat, likuid, dan stabil.
Potensi kerugian akibat kredit bermasalah tersebut, kata dia, telah dimitigasi melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, seluruh simpanan nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Sambut Libur Sekolah, Pemkot Yogyakarta Perkuat Kebersihan dan Kenyamanan Kawasan Wisata
Taufik juga menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat oknum internal tersebut merupakan tindakan pribadi dan bukan kebijakan institusi.
Manajemen, lanjutnya, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.
"Sebagai langkah tegas, manajemen telah menonaktifkan yang bersangkutan untuk memperlancar proses hukum," ujarnya.
Staf yang dimaksud adalah Suyamto, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian marketing.
Dia diketahui telah bekerja sejak 2019 dan terlibat dalam proses pencairan kredit kepada PT Niskala Bumi Cundamani (NBC).
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LPS, telah ditemukan potensi permasalahan sehingga yang bersangkutan telah diturunkan jabatannya menjadi staf sejak Januari 2025.
Sementara itu, Komisaris Utama PT BPR Bank Magelang (Perseroda) Wawan Setiadi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Ini masih tahap awal, sehingga belum bisa menyimpulkan. Namun, kami mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan dana nasabah tetap aman," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Bank Magelang, Mohamad Novweni membenarkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang.
Penetapan tersebut dilakukan pada 24 Juni 2026, menyusul terbitnya surat perintah penyidikan sejak 5 Maret 2026.
Baca Juga: Harga Gas Industri Naik Memicu Ancaman PHK, Bahlil: Kami Cari Formulasi Harga Terjangkau
"Proses ini masih dalam tahap penyidikan sesuai sprindik yang telah dikeluarkan," lontarnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Magelang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit di PT BPR Bank Magelang.
Selain Suyamto, tersangka lainnya adalah Helmi Ismail selaku debitur.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT NBC pada 2023 senilai Rp 4 miliar. (aya)
Editor : Meitika Candra Lantiva