MUNGKID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NNA babak belur usai menjadi sasaran amuk massa. Itu karena NNA dituduh terlibat aksi pencurian di Pasar Muntilan pada Senin (8/6) bersama dua temannya. Namun, keduanya berhasil kabur dan kini dalam pengejaran.
NNA sempat dibawa ke RSUD Muntilan untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya. Kemudian, NNA diamankan oleh jajaran Polresta Magelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, peristiwa bermula dari dugaan aksi pencurian uang milik seorang pedagang snack. "Yang bersangkutan (NNA) diamankan oleh warga setelah diduga terlibat pencurian bersama temannya," ujarnya, Selasa (9/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku utama pencurian diduga adalah rekan NNA berinisial DAS yang kini masih buron. Satu orang lainnya berinisial FA juga turut melarikan diri dan sedang dalam pencarian.
Toyib menyebut, modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana. Saat itu, DAS mendatangi lapak pedagang snack milik korban berinisial FY, 44 dengan berpura-pura hendak membeli mi instan.
Dalam proses komunikasi yang terbatas karena kendala bahasa, pelaku berulang kali mengatakan 'tukar' sambil menunjuk uang milik korban. Korban yang mengira pelaku ingin menukarkan uang, kemudian mengeluarkan sejumlah uang tunai dari tasnya.
Pelaku memilih uang sembari mengatakan 'new, new' dan korban mengizinkannya. "Saat itulah dia mengambil uang tersebut dan juga mengambil uang dari dalam tas korban, lalu dimasukkan ke dalam kantong," jelas Toyib.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Suwandono memastikan ketiganya masuk ke Indonesia secara bersamaan. Yakni melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 14 Mei 2026.
"Mereka datang dengan penerbangan yang sama, waktu yang sama, dan melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sama," bebernya.
Baca Juga: Harga MinyaKita Non Subsidi Naik, Pedagang Kulon Progo Kesulitan Mencari Minyak Subsidi
Ketiganya diketahui masuk menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, pihak imigrasi belum dapat memastikan tujuan sebenarnya mereka berada di wilayah Magelang dan sekitarnya.
Sesuai ketentuan, WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi maksimal selama 7x24 jam sebelum diputuskan langkah lanjutan. Termasuk kemungkinan pemindahan ke rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses pemulangan. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo