MAGELANG - Wacana pemberian hak paten atau publisher rights bagi karya jurnalistik mengemuka di tengah derasnya arus informasi di media sosial (medsos). Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan pers berkualitas sekaligus mengubah lanskap produksi dan konsumsi informasi publik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menilai, perlindungan terhadap karya pers menjadi semakin mendesak. Hal itu seiring praktik platform digital yang dinilai kerap mengambil dan menyebarkan konten jurnalistik tanpa kompensasi yang layak.
Menurut dia, saat ini karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses panjang dan berbiaya tinggi, termasuk liputan investigasi, dapat dengan mudah diambil oleh platform digital. Kemudian disebarluaskan dan dimonetisasi melalui iklan tanpa memberikan imbal balik kepada media yang memproduksinya.
"Investigasi itu mahal, butuh waktu dan tenaga. Tapi setelah terbit, platform dengan mudah mengambil, menyebarkan, dan mendapatkan keuntungan dari iklan. Tidak ada imbalan untuk media," ujarnya saat ditemui di Untidar, Selasa (5/5).
Dia menyebut, Dewan Pers telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya kini tengah didorong untuk masuk dalam pembahasan di DPR. Meski begitu, skema teknis terkait siapa yang berhak menerima manfaat serta besaran kompensasi masih dalam tahap pembahasan.
Isu hak paten ini, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari perubahan lanskap informasi yang dipicu oleh kehadiran medsos. Dia menggambarkan kondisi saat ini sebagai 'banjir informasi', yang mana setiap orang dapat menjadi produsen sekaligus konsumen informasi tanpa melalui proses verifikasi yang ketat.
Dalam situasi tersebut, peran pers, menurutnya, justru semakin penting. Komaruddin mengibaratkan pers sebagai 'air mineral kemasan' di tengah banjir air yang belum tentu layak konsumsi.
"Apa yang diwacanakan publik itu pers yang menyampaikan. Tapi sekarang masyarakat bisa membuat dan menyebarkan informasi sendiri lewat media sosial. Itu tidak bisa dibendung," katanya.
Namun, alih-alih bersaing secara langsung dengan medsos, dia menilai, pers harus memperkuat kualitasnya. Publik, lanjut dia, pada akhirnya akan mencari informasi yang objektif, etis, dan bermutu, bukan sekadar konten yang memuaskan emosi sesaat.
Baca Juga: Dana Desa Dipangkas, Honor Guru PAUD dan Kader Posyandu di Kulon Progo Tak Lebih dari Rp 200 Ribu
Dia melanjutkan, fenomena maraknya konten di medsos juga menciptakan ruang kompetisi yang terbuka. Dalam jangka pendek, konten sensasional atau hiburan memang lebih menarik perhatian, tetapi dalam jangka panjang akan ditinggalkan jika tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
"Orang mungkin terhibur dengan medsos, tapi tidak menambah ilmu. Kalau hanya melampiaskan emosi, itu tidak akan membawa kemajuan," bebernya.
Komaruddin menekankan pentingnya literasi publik untuk menghadapi derasnya arus informasi digital. Dia mendorong peran aktif berbagai pihak, mulai dari kampus, tokoh agama, hingga masyarakat sipil, untuk mengedukasi publik agar tidak mudah terjebak hoaks dan disinformasi.
Baca Juga: Berikut Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Serta Pengajuannya Melalui Coretax
Dia pun menyoroti adanya paradoks dalam penegakan hukum di ruang digital. Di satu sisi, kritik yang rasional dan berbasis data kerap berujung pada pelaporan hukum. Sementara konten yang dinilai lebih merusak seperti pornografi atau disinformasi justru masih banyak beredar.
Dia berharap, pers tidak kehilangan jati diri sebagai pilar demokrasi dan penjaga kualitas informasi. Dia menilai, tanpa penguatan kualitas dan perlindungan terhadap karya jurnalistik, pers akan semakin terpinggirkan oleh arus besar informasi digital yang tidak terkurasi.
"Dulu pers itu pejuang kemerdekaan dan kebudayaan. Sekarang jangan sampai hanya jadi tukang berita yang ikut arus. Pers harus kembali pada kualitas dan tanggung jawabnya," ucapnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo