Kesepakatan Mediasi Belum Dijalankan, Komnas HAM Evaluasi Polemik Pedagang Borobudur

Naila Nihayah • Dipublikasikan Senin, 27 April 2026 | 23:45 WIB

 

Komnas HAM melakukan evaluasi terhadap hasil mediasi antara pedagang dan pengelola kawasan Borobudur, Senin (27/4).
Komnas HAM melakukan evaluasi terhadap hasil mediasi antara pedagang dan pengelola kawasan Borobudur, Senin (27/4).

 



MUNGKID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah kesepakatan hasil mediasi antara pedagang dan pengelola kawasan Borobudur belum dijalankan, meski sudah hampir satu tahun disepakati.

Temuan itu mencuat dalam proses evaluasi yang dilakukan terhadap polemik relokasi pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB).

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, mediasi sebelumnya mempertemukan pedagang dengan Pemerintah Kabupaten Magelang dan pengelola kawasan, yakni PT Taman Wisata Borobudur (TWB). Tujuannya mencari solusi agar pedagang tetap memiliki akses berjualan di dalam kawasan strategis pariwisata (KSP) Borobudur.

Baca Juga: Kawal Aspirasi Gen Z, BM PAN DIY Siapkan Kepengurusan Baru yang Lebih Responsif

Namun, hasil evaluasi sementara menunjukkan banyak poin kesepakatan yang belum terealisasi. "Kami mendapatkan informasi banyak kesepakatan yang belum dijalankan, sehingga sampai saat ini warga belum mendapatkan akses untuk bisa berdagang di dalam," katanya, Senin (27/4).

Dalam rangkaian evaluasi, Komnas HAM telah menggelar pertemuan dengan para pedagang untuk menyerap aspirasi. Selanjutnya, tim juga dijadwalkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menilai kemungkinan penataan ulang area berdagang, termasuk akses dan alur pengunjung.

Pramono menambahkan, hasil dari pertemuan dan pengecekan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pengelola kawasan. "Program pembangunan tetap penting, tetapi harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Dari Angus ke Alus, dari Wajan ke Wajah, Transformasi Pelaku Kuliner Sleman Merambah Bisnis Treatment Wajah

Pengabdi Bantuan Hukum dari LBH Jogja Royan Juliazka menyebut, seluruh poin yang disepakati dalam mediasi belum dijalankan. Termasuk penempatan lapak bagi pedagang yang telah diverifikasi.

Dia mengutarakan, sekitar 270 pedagang sebelumnya telah dinyatakan layak untuk kembali berjualan. Namun hingga kini, belum ada realisasi penempatan tersebut. "Selama ini jawabannya masih 'proses', tapi sampai sekarang belum ada pelaksanaan," bebernya.

Dia juga menyoroti persoalan ini tidak lagi sekadar soal lapak. Melainkan menyangkut pengelolaan keseluruhan kawasan Kampung Seni Borobudur sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Baca Juga: Bandel, Operasional Avail Spa Jogja Ditutup: Lebih dari Tiga Kali Diperingatkan Satpol PP Bantul Tak Digubris

Ketua Paguyuban SKMB, Muhammad Zulianto menuturkan, kondisi para pedagang semakin terdesak setelah hampir dua tahun tidak berjualan. "Sudah hampir dua tahun kami tidak berdagang. Otomatis tidak ada penghasilan," paparnya.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan Komnas HAM, pedagang kembali menegaskan agar kesepakatan awal dijalankan. Selain itu, mereka juga mengusulkan tambahan klausul, termasuk permintaan kompensasi atas kehilangan mata pencaharian.

Dia melanjutkan, para pedagang juga membuka opsi alternatif lokasi berjualan, seperti di zona dua dekat pintu keluar kawasan wisata, jika memang tidak memungkinkan kembali ke lokasi semula. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
hasil mediasi TWB Borobudur KSP Komnas HAM