Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diambilkan dari TPP, ASN di Kabupaten Magelang Wajib Belanja di Warung Tetangga dengan QRIS

Naila Nihayah • Selasa, 21 April 2026 | 03:30 WIB

 

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

 

 

MUNGKID - Pemkab Magelang berupaya mendorong perputaran ekonomi dari level bawah. Lewat program bertajuk Belonjo Warung Tonggo, aparatur sipil negara (ASN) diarahkan untuk membelanjakan sebagian penghasilannya di warung kecil di sekitar tempat tinggal dan lingkungan kerja.

Saat ini, pemkab tengah merancang skema baru. Yakni sebagian tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN dialihkan ke bentuk saldo digital yang hanya dapat digunakan untuk bertransaksi di warung-warung kecil yang telah diverifikasi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang Edi Wasono menyebut, program ini dirancang agar uang yang dibelanjakan ASN tidak 'bocor' ke sektor yang lebih besar. Melainkan tetap berputar di masyarakat bawah.

Baca Juga: Belum Putuskan Perpanjangan, BPBD DIY Masih Tunggu Cuaca Tiga Hari Ke Depan soal Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Tengah Cuaca Tak Menentu

"Yang ingin kami dorong adalah perputaran uang di tingkat lokal, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro. Jadi dampaknya bisa langsung dirasakan," ujarnya, Senin (20/4).

Dia menjelaskan, dalam implementasinya, sebagian TPP ASN, sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan nantinya akan dikonversi menjadi saldo dompet digital. Saldo ini tidak bisa digunakan secara bebas, melainkan hanya melalui transaksi QRIS di warung yang telah masuk dalam sistem.

Pembatasan ini, kata dia, menjadi kunci agar program tidak melenceng dari tujuan awal. Warung yang bisa menerima transaksi pun tidak sembarangan. Pemkab menetapkan kriteria ketat, seperti usaha harus berskala kecil, dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah, dan bukan bagian dari jaringan minimarket atau usaha besar.

Baca Juga: Perpustakaan Keliling di Sleman Tak Bisa Berjalan Optimal karena Hanya Miliki Tiga Armada

"Dengan skema tersebut, harapannya terjadi redistribusi belanja dari yang semula terkonsentrasi di ritel modern, bergeser ke warung tradisional," paparnya.

Saat ini, program masih dalam tahap uji coba di tiga titik, yakni Desa Deyangan, Kelurahan Sawitan, dan Kelurahan Mendut. Ketiganya berada di sekitar kompleks kantor Pemkab Magelang sehingga memudahkan pengawasan sekaligus evaluasi awal.

Baca Juga: Ada Permendikbud 75/2016, Disdikpora Kebumen Beri Restu Sekolah Tarik Sumbangan 

Ketua Paguyuban Pedagang Barokah di Lapangan drh Soepardi, Suhardi melihat program ini sebagai peluang menghadirkan kepastian pasar. Dia mengaku, kondisi usaha kecil belum sepenuhnya pulih sejak pandemi.

Terlebih, pendapatan pedagang masih fluktuatif dan cenderung ramai hanya pada waktu-waktu tertentu. "Kalau ini benar-benar jalan, tentu sangat membantu. Selama ini penghasilan tidak menentu, paling ramai saat akhir pekan," katanya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#warung tetangga #Magelang #tpp #QRIS #ASN