Ada Permendikbud 75/2016, Disdikpora Kebumen Beri Restu Sekolah Tarik Sumbangan

KEBUMEN - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen tidak melarang adanya sumbangan di lingkungan sekolah. Meski demikian, ditegaskan sumbangan dari masyarakat bersifat sukarela tanpa ada unsur paksaan. Sekolah juga diminta untuk tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kerelaan masyarakat.
Kepala Disdikpora Kebumen Agus Sunaryo menyampaikan, pada prinsipnya dinas memberikan restu bagi sekolah untuk menarik sumbangan kepada wali murid. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
"Partisipasi dalam bentuk sumbangan boleh. Tidak ada pungutan atau tarikan," jelasnya kepada Radar Jogja, Senin (20/4).
Agus mengatakan, selama Permendikbud tersebut belum dicabut, maka sekolah tetap diperbolehkan menarik sumbangan dari wali murid. Dari kebijakan ini dia meminta sekolah tidak berorietasi mencari untung sehingga memberatkan beban ekonomi masyarakat. Dia juga mewanti-wanti sekolah tidak sembarangan menerapkan kebijakan tersebut.
Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebelum sekolah menarik sumbangan. Salah satunya sekolah dilarang mematok besaran dalam setiap sumbangan. Kemudian, adanya sumbangan tidak memberikan konsekuensi apapun bagi peserta didik.
Di samping itu sekolah juga diminta transparan dalam pengeolaan sumbangan yang diterima. "Itu kenapa permendikbud belum dicabut, karena clear dan diperbolehkan," tegasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


