Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawa Obat Mercon, Warga Gowong, Kecamatan Bruno Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Muhammad Hafied • Jumat, 27 Maret 2026 | 21:15 WIB
BAHAN PELEDAK: Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menunjukkan barang bukti berupa serbuk obat mercon yang diedarkan di wilayah Kecamatan Bruno. (Dokumentasi Polres Purworejo)
BAHAN PELEDAK: Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menunjukkan barang bukti berupa serbuk obat mercon yang diedarkan di wilayah Kecamatan Bruno. (Dokumentasi Polres Purworejo)

PURWOREJO - Warga Desa Gowong, Kecamatan Bruno berinsial RJ, 38, terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pria yang tercatat sebagai wiraswasta itu, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran bahan peledak ilegal.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, tersangka diamankan petugas setelah terbukti mengedarkan serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram. Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat mercon. "Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak," jelasya Jumat (27/3).

Baca Juga: Dulu Tembus Lima Ton, Kini Hanya 2–3 Ton: Sampah di Pantai Parangtritis Turun saat Libur Lebaran kare Faktor Ini

Nana menegaskan, pihaknya bakal bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran bahan peledak ilegal. Penangkapan tersangka tersebut menjadi upaya preventif Polres Purworejo untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan. Masyarakat juga diimbau agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk bahan peledak dan lembaran sumbu petasan. Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi.

Baca Juga: Bakal Operasikan Gerai Beras hingga Peternakan Ikan, Pembangunan Gerai KDMP Tahap Satu di Bantul Hampir Rampung

Atas perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fid/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#hukuman pidana #desa gowong #penjara #obat mercon #Polres Purworejo #Kecamatan Bruno