MUNGKID - Pemkab Magelang masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Sekaligus ketersediaan anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengutarakan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi yang mengatur secara detail mekanisme pemberian THR tersebut. "Untuk PPPK paruh waktu kami belum bisa menyampaikan secara pasti karena sampai sekarang juklak dari pusat belum kami terima," katanya Rabu (11/3).
Dia menyebut, pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat apabila aturan teknis tersebut telah diterbitkan. "Apabila nanti juklak dari pusat sudah jelas, tentu akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," sebutnya.