Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Magelang Tunggu Juklak Pusat soal THR PPPK Paruh Waktu

Naila Nihayah • Rabu, 11 Maret 2026 | 21:15 WIB

Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto
Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto

MUNGKID - Pemkab Magelang masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Sekaligus ketersediaan anggaran daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengutarakan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi yang mengatur secara detail mekanisme pemberian THR tersebut. "Untuk PPPK paruh waktu kami belum bisa menyampaikan secara pasti karena sampai sekarang juklak dari pusat belum kami terima," katanya Rabu (11/3).

Dia menyebut, pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat apabila aturan teknis tersebut telah diterbitkan. "Apabila nanti juklak dari pusat sudah jelas, tentu akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," sebutnya.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#petunjuk pelaksanaan #Pemkab Magelang #tunjangan hari raya #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #PPPK Paruh Waktu #THR #Juklak #paruh waktu