Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Permohonan Sertifikat Tidak Tiba-Tiba, Kapolres Kebumen Pastikan Ikuti Prosedur soal Penyelesaian Sengketa Tanah 

Muhammad Hafied • Kamis, 5 Maret 2026 | 21:20 WIB

PEJABAT TERAS : Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kepala Kantor Petanahan (BPN) Kebumen Mokhamad Imron dan Kepala Desa Kutosari Muhammad Fadlan memberkan keterangan pers ter
PEJABAT TERAS : Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kepala Kantor Petanahan (BPN) Kebumen Mokhamad Imron dan Kepala Desa Kutosari Muhammad Fadlan memberkan keterangan pers ter

KEBUMEN - Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memastikan bakal mematuhi segala prosedur terkait penyelesaian sengketa tanah bekas Satlantas Polres Kebumen.

Dia ingin penyelesaian sengketa tanah ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

AKBP Putu menjelaskan, sengketa tanah tersebut sebenarnya bergulir sebelum dirinya ditunjuk sebagai Kapolres Kebumen.

Seluruh proses penanganan kini telah berjalan di BPN Kebumen. Kendati begitu, sebagai pucuk pimpinan institusi dirinya tetap akan mengikuti seluruh rangkaian baik di BPN maupun pengadilan.

"Pada intinya kami akan mengikuti prosedur yang ada," jelasnya saat pertemuan di Kantor Pertanahan (BPN) Kebumen, Kamis (5/3/2026).

Kapolres menegaskan, Polres Kebumen tidak ada keinginan untuk merampas tanah orang lain.

Dia pun menyatakan permohonan sertifikat tanah di BPN tersebut juga bukan datang tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang.

Berbagai upaya telah dilakukan polres agar persoalan ini dapat terselesaikan secara terang benderang.

Dia menerangkan, sejak 1950 persisnya ketika tanah digunakan Satlantas Polres Kebumen, belum ada pihak yang mengajukan keberatan atas tanah tersebut.

Padahal, kata dia, gugatan ke pengadilan ini penting untuk merunut perihal bukti kepemilikan atas tanah.

"Bila nanti ada sidang kami akan ikuti. Apapun keputusan sidang kami akan ikuti," ujarnya.

Kepala Kantor Petanahan (BPN) Kebumen Mokhamad Imron membenarkan bahwa Polres Kebumen saat ini sedang melakukan pendaftaran sertifkat untuk tanah yang digunakan Satlantas.

Seluruh proses kini telah berlangsung secara bertahap sesuai aturan berlaku.

Dia menyebut, sebagai bentuk kehati-hatian BPN telah mengeluarkan pengumuman barangkali terdapat masyarakat yang merasa keberatan atas proses pembuatan sertifkat atas tanah tersebut.

"Kami tetap menghormati hak masyarakat," ujarnya.

Dia mengungkapkan, proses penyelesaian sengketa perlu dilakukan di pengadilan.

Sebab nantinya pengadilan akan membuktikan kebenaran secara adil siapa yang sebenarnya memiliki atau menguasai tanah dari kedua belah pihak yang berselisih.

"Perlu adanya dokumen yang tegas untuk bisa membuktikan," terangnya.

Imron mengaku telah bertemu dan berkomunikasi dengan kuasa hukum ahli waris untuk mengurai persoalan yang terjadi.

Dari hasil pertemuan itu, kuasa hukum meminta untuk dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah daerah maupun DPRD.

"Belum ada putusan, kuasa hukum meminta untuk dilakukan pertemuan dengan pemerintah daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Ahli waris almarhum Haji Hasyim mengaku terkejut dengan adanya dugaan penyerobotan tanah milik keluarga mereka oleh Polres Kebumen.

Baca Juga: PAW Lima Lurah Sleman Dilakukan Tahun Ini, Coblosan Dilakukan Perwakilan Masyarakat

Polemik ini muncul setelah tanah mereka yang telah dipinjam Polres Kebumen sejak 1950, kini justru sedang dalam proses permohonan sertifikat hak atas tanah.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr Teguh Purnomo menjelaskan, sejak awal Haji Hasyim merupakan pemilik sah sebidang tanah yang sempat digunakan untuk Satlantas Polres Kebumen.

Kala itu, Haji Hasyim rela meminjamkan tanah miliknya seluas sekitar 1.721 meter persegi untuk kepentingan institusi kepolisian.

Selama puluhan tahun ini pula, tanah tersebut ditegaskan tidak pernah beralih kepemilikan.

"Akad pinjamnya dulu cuma lisan. Tetapi Letter C desa tidak berubah, atas nama Pak Hasyim," ungkapnya, kepada Radar Jogja, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan, selama ini keluarga tidak pernah terikat dalam perjanjian jual beli, hibah maupun pelepasan hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Ahli waris juga tidak pernah mempersoalkan penggunaan tanah tersebut. Namun, polemik ini baru muncul ketika Polres Kebumen berupaya mengajukan permohonan sertifikat atas tanah tersebut ke BPN Kebumen. (fid/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#satlantas #BPN Kebumen #permohonan sertifikat #Tidak Tiba-tiba #Kapolres Kebumen #Sengketa Tanah #Ikuti Prosedur #Penyelesaian