Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mangkrak, Sebelas Bekas Bangunan SD di Purworejo Bakal Disulap Jadi Gerai KDMP

Muhammad Hafied • Kamis, 26 Februari 2026 | 03:30 WIB

gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dukuhrejo, Kecamatan Bayan. (M Hafied/Radar Jogja)
gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dukuhrejo, Kecamatan Bayan. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

PURWOREJO - Pemkab Purworejo menghibahkan 11 bangunan sekolah dasar (SD) kepada pemerintah desa. Aset daerah tersebut diserahkan untuk dimanfaatkan sebagai gerai koperasi desa merah putih (KDMP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo Hadi Sadsila menjelaskan, seluruh mekanisme pemberian aset daerah telah dilalui sesuai prosedur.

Termasuk pemerintah daerah juga telah meminta restu persetujuan kepada DPRD Purworejo.

"Permohonannya ke pemkab. Desa minta gedung SD itu untuk KDMP," ucapnya kepada Radar Jogja, Rabu (25/2).

Hadi mengatakan, gedung SD yang diserahkan kepada pemerintah desa selama ini tidak berfungsi sebagai layanan pendidikan. Bangunan tersebut telah lama mangkrak pasca dilakukan penggabungan antar sekolah atau regrouping.

Dia menegaskan, pemberian hibah ini tak lain sebagai bentuk dukungan pemkab terhadap program prioritas, yakni KDMP.

Dia menyebutkan, sebagian besar SD berada di atas tanah milik desa. Namun dari sisi bangunan masuk sebagai aset daerah. Pemkab, kata Hadi, tidak mempersoalkan pemberian hibah tersebut karena pada prinsipnya untuk pemanfaatan jangka panjang.

"Kami tidak masalah, lha wong gedung itu sudah tidak digunakan," terangnya.

Sebelas aset milik Pemkab Purworejo yang dihibahkan tersebut terdiri dari bangunan SDN Krandegan, SDN Banjarejo dan SDN Sikambang. Selain itu SDN Tunjungtejo, SDN Ngadmerto, SDN Kedungsari, SDN Loning, SDN Somorejo, SDN Trimulyo serta SDN Kaliwungu.

Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menyampaikan, penyerahan aset daerah harus berangkat dari kemanfaatan dan penuh tanggungjawab.

Melalui Komisi 1, DPRD telah melakukan pembahasan sebelum aset diberikan kepada pemerintah desa. Hal ini sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mendukung ekonomi kerakyatan melalui program KDMP.

"Hibah harus dimanfaatkan sesuai peruntukan dan membawa manfaat bagi masyarakat Purworejo," jelasnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#mangkrak #KDMP #Purworejo