Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keberpihakan pada Pelaku Usaha Kecil di Purworejo, Omzet Usaha di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Tidak Kena Pajak

Muhammad Hafied • Rabu, 25 Februari 2026 | 20:20 WIB

Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menandatangani nota persetujuan atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (25/2). (M Hafied/Radar
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menandatangani nota persetujuan atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (25/2). (M Hafied/Radar


 

PURWOREJO - DPRD Purworejo telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Persetujuan dituangkan dalam nota persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif melalui rapat paripurna, Rabu (25/2).

Ketua DPRD Purworejo Tunaryo menyampaikan, perubahan Perda PDRD di Purworejo merupakan kebutuhan mendesak dan strategis. Sebab perlu ada penyesuaian terhadap berbagai aspek yang menyangkut pembangunan daerah.

Diharapkan dari perubahan perda tersebut berdampak positif bagi kemandirian fiskal daerah. "Sudah kami tawarkan, semua anggota dewan yang hadir sepakat," jelasnya.

Tunaryo menjelaskan, draf perubahan perda saat ini telah dibahas secara komperehensif oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Purworejo. Dia menyatakan, selama pembahasan alat kelengkapan dewan bersama mitra kerja dari eksekutif juga telah mencermati setiap poin substansi regulasi tersebut.

Bapemperda, kata dia, juga melakukan percepatan pembahasan untuk menjaga kepasian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Tunaryo meminta jajaran eksekutif segera menyesuaikan diri sekaligus sosialiasi kepada masyarakat agar regulasi berjalan efektif dan dapat diterima masyarakat. "Bupati kami minta untuk menyesuikan sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengapresiasi peran serta DPRD dalam pembahasan perubahan perda sehingga dapat disetujui bersama. Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Di samping itu kebijakan pemerintah daerah perlu dirubah karena butuh penyelarasan antara perda dan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Selanjutnya, dari persetujuan bersama ini akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapat nomor register sebelum akhirnya diundangkan.

Baca Juga: Polres Gunungkidul Pastikan Nihil Aduan Perang Sarung hingga Balap Motor pada Pekan Pertama Ramadan

Yuli menaruh harap payung hukum tersebut nantinya dapat implementatif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. "Kami pada prinsipnya menerima seluruh pembahasan di bapemperda," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo Hadi Sadsila menerangkan, poin utama perubahan perda salah satunya menyisir potensi pendapatan daerah yang belum tertuang dalam perda. Seperti retribusi pada layanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas.

"Muatan lokal seperti retribusi laboratorium itu belum masuk, sekarang masuk perda sekalian," ungkapnya.

Perda PDRD, lanjut Hadi, juga fokus menjaga keberlangsungan UMKM. Di mana terdapat penambahan ambang batas minimal omzet usaha yang dapat dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Kebijakan ini menurutnya merupakan bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil. "Dulu yang dikenakan pajak omzet Rp 25 juta per tahun, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun. Di bawah itu tidak," terangnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#bupati #omzet usaha naik #DPRD #Perda PDRD #Purworejo