MUNGKID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang mengeksekusi pembayaran restitusi kepada lima anak korban tindak pidana penganiayaan, Selasa (24/2). Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan korban yang kerap terabaikan dalam proses hukum.
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren menjelaskan, restitusi diberikan kepada korban dari tiga perkara berbeda yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari lima korban, satu di antaranya meninggal dunia dan haknya diwakili oleh orang tua. "Restitusi ini adalah hak korban yang wajib dipenuhi oleh pelaku," ujarnya.
"Paling tidak ini bisa membantu meringankan beban korban dan keluarganya, termasuk mengurangi trauma yang mereka alami," katanya.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut, pelaksanaan restitusi oleh Kejari Kabupaten Magelang sebagai praktik baik yang mulai menunjukkan arah baru dalam sistem peradilan pidana. "Ini bukan yang pertama, tapi ini penting karena menunjukkan bahwa hak korban benar-benar diupayakan untuk dipenuhi," bebernya.
Menurut dia, dalam kerangka hukum yang terus berkembang, termasuk dalam pembaruan KUHP, restitusi menjadi instrumen kunci untuk memastikan keadilan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada korban.
Baca Juga: Harga Komoditas Cabai di Kulon Progo Melambung Tinggi, Cabai Rawit Merah Stabil Rp 100 ribu Per Kilogram
Dia menekankan, besaran restitusi ditentukan melalui asesmen, yang mempertimbangkan kerugian nyata yang dialami korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
"Nilainya dihitung berdasarkan dampak yang dirasakan korban, dengan standar tertentu. Tujuannya bukan sekadar angka, tapi pemulihan," jelasnya.
Sri Nurherwati juga menegaskan pentingnya keterlibatan pelaku dalam proses pemulihan sebagai bagian dari efek jera. Tanggung jawab tersebut, kata dia, tidak berhenti pada hukuman pidana, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan. (aya)