Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belum Sebulan Beroperasi, Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota Tangani Enam Laporan Kasus Dugaan Pencabulan hingga Pengeroyokan

Naila Nihayah • Senin, 16 Februari 2026 | 03:30 WIB

 

JABATAN BARU: AKP Riana Adhyaksari resmi menjabat sebagai Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota sejak pekan lalu. Sebelumnya, dia bertugas di Labfor Polda Jawa Tengah.
JABATAN BARU: AKP Riana Adhyaksari resmi menjabat sebagai Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota sejak pekan lalu. Sebelumnya, dia bertugas di Labfor Polda Jawa Tengah.

 

MAGELANG - Satuan Reserse Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Magelang Kota resmi dibentuk akhir Januari lalu. Meski belum genap satu bulan, unit khusus ini sudah menerima enam laporan kasus. Mulai dari dugaan pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pengeroyokan dan tawuran yang melibatkan anak.

Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi mengutarakan, pembentukan satuan tersebut menjadi respons atas kompleksitas perkara perempuan dan anak di wilayah hukumnya.

Menurut dia, meski Kota Magelang tergolong kecil secara geografis, dinamika kasus yang muncul tidak bisa dipandang sederhana.

"Ini memang belum satu bulan, tapi fokus kami jelas, yakni perlindungan perempuan dan anak serta penanganan perdagangan orang," ujarnya, Jumat sore (13/2).

Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari menjelaskan, sejak unit ini efektif berjalan, sudah enam laporan masuk. Bahkan, pada Jumat (13/2), unit tersebut menerima dua laporan sekaligus, yakni KDRT dan dugaan pengeroyokan.

Selain laporan baru, dia juga menangani perkara yang sudah berjalan sejak tahun lalu. "Kasus pencabulan ada lebih dari dua, kemudian KDRT, pengeroyokan, termasuk tawuran yang melibatkan anak," kata Riana.

Sejumlah kasus tersebut, lanjutnya, melibatkan korban anak-anak dengan latar belakang yang beragam. Penyidik harus memeriksa banyak saksi, termasuk anak sebagai korban maupun saksi, yang tentu memerlukan pendekatan khusus dan sensitif.

Dia mengakui, keterbatasan personel menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, unit PPA-PPO diperkuat delapan penyidik khusus. Meski demikian, dia berkomitmen memberikan pelayanan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni 14 hari setelah laporan diterima.

Riana menyebut, kompleksitas kasus di Kota Magelang tidak hanya dilihat dari jenis tindak pidananya, tetapi juga dari sisi usia korban, latar belakang keluarga, hingga persoalan sosial yang melingkupi. "Korban bisa dari ibu muda sampai yang sudah puluhan tahun berumah tangga," paparnya.

Kerumitan ini, menurut Riana, menuntut penanganan yang tidak sekadar penegakan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis dan koordinasi lintas sektor. Untuk itu, unitnya bekerja sama dengan DP4KB serta dinas terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang memadai.

Dengan hadirnya satuan PPA-PPO, Riana mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kalau ada kekerasan fisik, pelecehan, atau trauma, silakan datang ke Polres. Kami siap melayani," bebernya.

Dia juga membuka ruang konsultasi bagi perempuan yang mengalami KDRT, termasuk persoalan penelantaran nafkah. Menurutnya, langkah pertama yang penting adalah keberanian untuk bersuara.

"Kita harus raise and speak untuk anak-anak dan perempuan yang menjadi korban. Jangan diam," tegasnya.

Riana menambahkan, pembentukan satuan PPA-PPO di Polres Magelang Kota merupakan bagian dari program nasional Polri. Pada tahap awal peluncuran Januari lalu, baru terdapat 11 Direktorat PPA-PPO dan 22 Polres di Indonesia yang memiliki unit ini.

Untuk wilayah Jawa Tengah, baru lima kepolisian yang ditunjuk, yakni Polrestabes Semarang, Polres Magelang Kota, Cilacap, Banyumas, dan Surakarta. Ke depan, unit serupa direncanakan hadir di seluruh Polres di Indonesia. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Satres PPA PPO #AKBP Dikri Olfandi #Pencabulan #belum satu bulan #polres magelang kota #kdrt