MUNGKID - Pemkab Magelang menyoroti masih rendahnya partisipasi pemerintah desa dalam pendataan basis data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga awal 2026, tercatat masih ada 104 desa yang belum terlibat aktif dalam program pendataan tersebut.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kekuatan fiskal yang bersumber dari pajak. Baik pajak daerah maupun pajak yang dikelola secara sinergis dengan pemerintah desa.
"Pajak adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan bisa berjalan berkelanjutan," ujar Grengseng di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (28/1).
"Padahal, desa adalah ujung tombak. Mereka yang paling tahu kondisi warganya, potensi pajaknya, dan dinamika di lapangan," bebernya.
Di sisi lain, pemkab terus mendorong optimalisasi PBB-P2 sebagai salah satu sumber PAD terbesar. Pada tahun pajak 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai Rp 40,84 miliar dari pokok ketetapan Rp 46,11 miliar atau sekitar 88,58 persen.
Ditambah penerimaan dari piutang tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 4,90 miliar. Sementara total penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 45,75 miliar atau 105,41 persen dari target.
Memasuki tahun pajak 2026, pemkab menetapkan ketetapan PBB-P2 sebesar Rp 47,28 miliar dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mencapai 1.115.210 lembar. Pemkab menargetkan percepatan penerimaan agar kinerja tahun 2026 melampaui capaian sebelumnya.
Namun, Grengseng menekankan, optimalisasi pajak tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial. Pemkab pun memberikan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 hingga nol rupiah kepada 447 objek pajak yang masuk kategori miskin ekstrem, berdasarkan data P3KE dan hasil verifikasi 2025.
"Kami ingin warga merasakan bahwa pajak itu kembali dalam bentuk perlindungan dan pembangunan," lontarnya.
Baca Juga: Viral Pedagang Sate Guling-guling di Malioboro, Begini Klaim Satpol PP Kota Jogja
Untuk mendorong keterlibatan desa, dalam APBD 2026 pemkab telah mengalokasikan dana bagi hasil pajak sebesar Rp 32,93 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 1,99 miliar kepada pemerintah desa.
Dana itu diharapkan menjadi insentif agar desa lebih aktif dalam pendataan objek pajak, edukasi wajib pajak, dan mendukung pemungutan di wilayah masing-masing.
Kepala Bidang P3SP, BPPKAD Kabupaten Magelang Triyogo Sisworini menyebut, pendataan yang akurat bukan hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
"Harapannya ke depan tidak ada lagi desa yang pasif dalam mendukung database perpajakan," katanya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo