KEBUMEN - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kebumen menilai pemotongan dana desa (DD) bakal menghambat pembangunan desa. Kebijakan tersebut juga dianggap berpotensi mengaburkan aspirasi masyarakat yang diusulkan melalui musyawarah tingkat desa.
Sekretaris PABPDSI Kebumen Gunawan menyampaikan, pemangkasan DD menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat desa. Adanya kebijakan ini secara otomatis tidak mampu mengamokodasi kebutuhan masyarakat dalam konteks pembanguban desa. "Bisa dibilang apa yang diusulkan masyarakat kemarin sia-sia. Mau bangun pakai apa, kalau duitnya dipotong," ucapnya kepada Radar Jogja Minggu (18/1).
Baca Juga: Imbang 1-1 Jamu Persela Lamongan, PSS Sleman Gagal Kudeta Barito Putera FC
Pemerintah pusat, kata dia, mestinya dapat menghargai masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa yang diputuskan melalui forum musyawarah. Menurutnya, pemotongan DD dikhawatirkan akan menurunkan nilai-nilai pembangunan partisipatif dari masyarakat. "Program yang sudah tersusun rapi, besok bisa ditunda atau bahkan dibatalkan," kata Gunawan.
Dia mengatakan, dana desa selama ini menjadi instrumen penting dalam pembangunan desa. Anggaran yang tersedia selama ini juga dibelanjakan sesuai kebutuhan riil masyarakat desa. Dengan adanya pemangkasan DD, Gunawan yakin pasti banyak program pembangunan desa akan sulit terealisasi.
Baca Juga: Punya Tiga Sasana Tinju, Pertina Kulon Progo Bidik Hasil Tinggi di Porda 2027 Mendatang
Dampak lain, sebut Gunawan, pemotongan DD secara tidak langsung bakal menurunkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Program bersifat fisik maupun non fisik seperti pembangunan infrastruktur, sosial dan budaya serta pemberdayaan masyarakat menurutya berpotensi terganggu dengan adanya kebijakan tersebut. "Dari DD itu dialokasikan berbasis kebutuhan. Misal terima tidak utuh, pasti ada program yang terpinggirkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen Budhi Suwanto mengatakan, DD yang diterima masing-masing desa dari pemerintah pusat tahun ini dipastikan turun. Adapun total pemotongan DD tahun anggaran 2026 diproyeksi mencapai Rp 322 miliar. Anggaran yang diterima setiap desa nantinya juga berbeda, tergantung klasifikasi desa.
Dia menegaskan, pemangkasan DD merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Sejauh ini pemerintah daerah pun masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait penerimaan dan pengelolaan DD. "Bagaimana mekanismenya, masih kami tunggu aturannya," kata Budhi. (fid/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita