KEBUMEN - Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang retribusi daerah tampaknya menuai banyak polemik di tengah masyarakat.
Kali ini kebijakan tersebut diprotes pedagang Pasar Wonokriyo Gombong. Mereka merasa keberatan dengan patokan retribusi ruko yang dinilai terlalu tinggi.
Aksi protes pedagang ini disampaikan di gedung DPRD Kebumen, Senin (5/1) siang. Di hadapan wakil rakyat, sejumlah pedagang menyatakan keberatan dengan penerapan retribusi terbaru di lingkungan pasar. Mereka meminta agar kebijakan tersebut dapat segera dikaji ulang.
"Kenapa kami ke dewan, ya ingin sampaikan unek-unek. Tarikan retribusinya terlalu tinggi," ungkap perwakilan pedagang Anna Hendrayanti.
Disebutkan, satu ruko di Pasar Wonokriyo dikenakan tarif retribusi Rp 48 juta per tahun. Namun dengan perda terbaru, retribusi ke depan akan mengalami kenaikan signifikan.
Oleh karena itu, pedagang meminta ada keringanan hingga 50 persen dari besaran retribusi yang ditentukan. "Kami minta dikaji ulang. Ada pengurangan retribusi," katanya.
Selain tarif mahal, kata Anna, banyak hal yang menjadi pertimbangan pedagang sehingga mereka protes ke pemerintah. Salah satunya kondisi pasar sepi karena mulai ditinggalkan masyarakat.
Lalu, pedagang juga mengeluhkan banyak fasilitas pasar yang rusak karena tidak terurus. "Sekarang tarif mahal, tapi sudah sangat tidak nyaman. Sarpas sudah banyak rusak," terangnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag KUKM Kebumen Haryono Wahyudi menyatakan, aspirasi yang disampaikan perwakilan pedagang akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah sebelum menentukan kebijakan.
Baca Juga: FK UAJY Bersama Gereja Babasari dan Polda DIY Gelar Bakti Sosial Kesehatan
Ditegaskan, pada prinsipnya dapat dilakukan pengurangan besaran retribusi jika pedagang merasa keberatan. "Bisa mengajukan keberatan sesuai aturan. Maksimal 50 persen. Nanti ada tim untuk mengkaji dan menilai berapa persen yang akan diberikan," katanya.
Haryono mengaku, sebelum pemberlakuan perda retribusi pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang. Namun menurutnya masih butuh penjelasan secara mendalam terkait nilai retribusi.
Dia menyebut dalam perda terbaru akan diberlakukan retribusi khusus kios Rp 650 per meter per hari. Sedangkan untuk ruko Rp 70p per meter per hari. "Retribusi itu tergantung ukuran. Sekarang sedang berproses untuk dipertimbangkan," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo