KEBUMEN – Pemkab Kebumen per 2 Januari 2026 mulai memberlakukan retribusi parkir di Puskesmas. Kebijakan ini pun menuai polemik karena dinilai tidak prorakyat kecil.
Ketua Komite Kajian Kebijakan (K3D) Daerah Kebumen Hariyanto mengaku tak habis pikir dengan adanya pemberlakuan tarif parkir di pusksmas. Dia menganggap kebijakan tersebut terlalu dipaksakan.
Menurut dia tidak sepantasnya pemerintah menarik uang rakyat di puskesmas yang notabene masuk layanan dasar di sektor kesehatan.
"Yang ke puskesmas itu bukan golongan high class. Apa tidak memberatkan nantinya," ucapnya kepada Radar Jogja, Jumat (2/1).
Menurut Hariyanto, pemberlakuan tarif parkir di puskesmas cermin pemerintah kehilangan akal dalam mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, kata dia, masih banyak potensi yang dapat dikelola untuk mendatangkan PAD tanpa memberatkan rakyat kecil.
"Saya cermati masih banyak sektor lain sebagai penunjang PAD. Ada sektor pariwisata dan segala macam," tegasnya.
Dia juga menyoroti adanya tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan parkir puskesmas.
Disebutkan, satu sisi kantong parkir yang digunakan merupakan aset di bawah naungan Dinkes PPKB. Sedangkan pengelolaan parkir diserahkan Disperkimhub.
Karena itu, dia meminta pemberlakuan tarif parkir dapat dievaluasi sebelum timbul polemik di tengah masyarakat. "Bupati harus hadir. Apa iya mau menggenjot parkir di puskesmas. Ini kan tidak manusiawi," bebernya.
Justru, lanjut Hariyanto, pemkab mestinya fokus pengelolaan parkir yang sudah ada. Dia menyebutkan, salah satu yang paling penting bagi dinas terkait adalah perlu memastikan tidak ada kebocoran PAD dari sektor parkir.
"Jangan tergesa-gesa dulu kebijakan ini diberlakukan. Kasihan masyarakat," terangnya.
Pantauan Radar Jogja di Puskesmas Pejagoan. Terlihat telah terpasang papan pengumuman pemberlakuan tarif parkir puskesmas. Pengumuman tersebut memuat tarif dan jenis layanan.
Seperti kendaraan bermotor roda dua atau tiga dipatok tarif Rp 2 ribu. Tarif kendaraan roda empat sebesar Rp 3 ribu dan kendaraan roda enam tarifnya Rp 5 ribu.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kebumen Akif Fatwal Amin turut angkat bicara soal pemberlakuan tarif parkir di puskesmas.
Dia menganggap kebijakan tersebut sangat tidak pro rakyat kecil. Mestinya, pemerintah daerah bersama DPRD peka terhadap kondisi yang dirasakan masyarakat kurang mampu.
"Mungkin bagi yang punya duit Rp 2 ribu tidak seberapa. Tapi kalangan ekonomi bawah, itu sangat berati," ujar Akif.
Menurut dia, kebijakan tarif parkir puskesmas yang diatur melalui peraturan daerah datang di waktu yang tidak tepat. Di mana masyarakat hari ini dihadapkan dengan kondisi ekonomi yang tak menentu.
"Pas kami audiensi ke DPRD ada wacana parkir gratis. Itu yang perlu direalisasikan," lanjutnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen Slamet Mustolkhah menyatakan, kebijakan tata kelola parkir puskesmas telah diatur melalui Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dijelaskan, kebijakan baru tersebut bertujuan untuk menata pengelolaan parkir di lingkungan puskesmas agar lebih tertib, aman dan profesional.
Di lain hal retribusi parkir yang didapatkan menjadi salah satu sumber PAD yang nantinya akan dikembalikan guna peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan sarana prasarana Puskesmas.
"Parkir itu harus ditata, supaya keamanan bisa lebih terjamin," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo