Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UMK Kota Magelang 2026 Diusulkan Naik 6,49 Persen Jadi Rp 2.429.285, Bertambah dari Rp 2.281.230

Naila Nihayah • Rabu, 24 Desember 2025 | 03:45 WIB

 

TEKUN: Proses pembuatan sarung tenun Cap Botol Terbang masih menggunakan alat tradisional.
TEKUN: Proses pembuatan sarung tenun Cap Botol Terbang masih menggunakan alat tradisional.

MAGELANG - Upah Minimum Kota (UMK) Magelang 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp 148.055 atau 6,49 persen dibandingkan 2025. Jika usulan tersebut disahkan, UMK Kota Magelang akan naik dari Rp 2.281.230 menjadi Rp 2.429.285.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Susilowati menjelaskan, pengupahan merupakan isu krusial karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan hubungan kerja. Menurutnya, sistem pengupahan yang adil dan proporsional menjadi fondasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

 Baca Juga: PSS Sleman Beri Panggung Dua Pemain Muda dari EPA U18 untuk Cicipi Tim Utama

Susilowati menjelaskan, Disnaker memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan hasil penghitungan upah minimum kepada pelaku usaha dan pekerja. Hal ini penting agar perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan perencanaan usaha. Sementara pekerja memperoleh kepastian mengenai hak normatifnya.

Dia menyebut, penetapan angka usulan UMK 2026 menggunakan rentang alfa 0,6 dari ketentuan 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur pemerintah pusat. “Dari formula tersebut, diperoleh angka kenaikan 6,49 persen," katanya di Gedung Wanita Selasa (23/12).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang Eddy Sutrisno menambahkan, angka tersebut masih berupa usulan dan belum diputuskan. Keputusan rencananya akan ditetapkan pada 24 Desember. "Sosialisasi dilakukan lebih awal agar perusahaan tidak kaget dan bisa menyesuaikan business plan mereka," ujar Eddy.

Dia mengakui, proses penetapan UMK tahun ini berjalan cukup mepet dengan akhir tahun. Padahal perusahaan membutuhkan kepastian biaya tenaga kerja untuk perencanaan sejak awal tahun berjalan. Keterlambatan waktu penetapan, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha.

Dalam pembahasan di dewan pengupahan, Eddy menyebut, terdapat perbedaan pandangan terkait besaran alfa. Serikat pekerja mengusulkan alfa 0,7, sementara pengusaha berada di angka 0,5. Kemudian, angka 0,6 akhirnya dipilih sebagai titik kompromi.

 

Pertimbangannya juga soal disparitas upah antarwilayah. "Kota Magelang jangan sampai terlalu tertinggal dibanding kabupaten sekitar atau kota lain yang kelasnya setara, seperti Salatiga," bebernya.

 

 

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Magelang Rindu Heppy Abriastanto mengatakan, para pekerja semula mendorong agar nilai alfa dimaksimalkan. Namun dalam proses perundingan, serikat pekerja akhirnya menerima angka 0,6 sebagai hasil kesepakatan bersama. "Kami memang mengusulkan di tengah-tengah, 0,7. Tapi setelah rapat koordinasi di disnaker, disepakati 0,6," kata Rindu.

 Baca Juga: Cek Harga Sembako Terbaru di Gunungkidul, Jelang Akhir Tahun Masih Aman

Dia menilai, situasi ketenagakerjaan di Kota Magelang relatif kondusif karena bukan daerah industri besar. Dari sembilan perusahaan yang tergabung dalam serikat, jumlah pekerja tercatat sekitar 1.400 orang. Dengan kondisi tersebut, serikat pekerja mempertimbangkan kemampuan perusahaan yang beragam dalam memenuhi kewajiban pengupahan.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan, peran pemerintah daerah sebagai mediator yang menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat harus berjalan beriringan. "Pemerintah memfasilitasi dan memediasi agar iklim usaha tetap tumbuh, tapi pekerja juga harus diperhatikan," bebernya. 

 Baca Juga: Kenaikan UMK Kota Jogja Kemungkinan Sebesar 6 Persen, Penetapan UMP DIJ Ditargetkan Selesai Rabu

Dia menekankan, UMK merupakan batas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan. Perusahaan yang memiliki kemampuan lebih dipersilakan memberikan upah di atas ketentuan tersebut. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap tercipta solusi yang adil bagi semua pihak.

 

Proses penetapan UMK, lanjut Damar, telah melalui mekanisme dewan pengupahan daerah yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Forum tersebut menjadi ruang musyawarah untuk menentukan angka yang dianggap paling layak dan realistis bagi kondisi Kota Magelang. (aya/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pelaku usaha #dinas tenaga kerja #Magelang #pekerja #upah minimum kota #Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) #Kota Magelang #disnaker #UMK #kenaikan