Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kebumen Terapkan Sanksi dan Denda, Peroleh Rp 99 Juta dari 57 Ribu Batang Rokok Ilegal

Muhammad Hafied • Rabu, 17 Desember 2025 | 01:47 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal.

 

KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen berhasil mengamankan sebanyak 57.866 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Puluhan ribu rokok bodong tersebut didapatkan dari hasil operasi yang dilakukan mulai awal tahun hingga akhir November 2025.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menjelaskan, temuan rokok ilegal itu didapatkan melalui serangkaian operasi gabungan rutin.

Operasi intensif dengan melibatkan berbagai instansi terkait ini menyasar ke toko kelontong, warung dan kios yang menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

"Sudah 38 kali operasi. Hasilnya 57 ribu lebih batang rokok ilegal kami angkut," ucapnya, kepada Radar Jogja, Selasa (16/12).

Juniadi menegaskan, operasi rokok bodong yang dilakukan tidak hanya fokus di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau hingga pelosok desa. Selama operasi, kata dia, tim gabungan menemukan rokok tak sesuai aturan, seperti tanpa pita cukai atau polosan dan menggunakan pita tidak sesuai peruntukan.

Adapun seluruh batang rokok ilegal tersebut telah diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Ketika ada temuan langsung kami tindak. Total denda dari hasil operasi Rp 99 juta," bebernya.

Juniadi menambahkan, dalam pelaksanaan operasi Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak nekat menjual rokok ilegal.

Dia mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Satpol PP, kata dia, akan terus melakukan upaya pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban serta meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Kebumen.

"Sanksi dan denda pasti ada. Itu komitmen kami dalam memberantas rokok ilegal," bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo mendukung langkah yang diambil Satpol PP dalam mengurai persoalan rokok ilegal.

Menurutnya dia peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena rokok tersebut tidak terjamin dari sisi kualitas dan keamanannya.

"Tidak adil kalau terus dibiarkan. Ada perusahaan sumbang pendapatan pakai cukai, lha ini ada rokok ilegal beredar bebas. Harus ditindak," tegasnya. (fid)

 

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #sanksi #Satpol PP #denda #rokok ilegal