MAGELANG - Sat Reskrim Polres Magelang Kota mengamankan seorang residivis pencurian berinisial HN, 40 warga Kampung Paten, Rejowinangun Selatan. HN kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kampung Karang Kidul. Pelaku diamankan kurang dari 48 jam setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna biru pada Senin (1/12) sekitar pukul 18.30. Motor milik korban, DK, dicuri saat terparkir di halaman rumah dengan kunci masih menempel.
Motifnya, kata Iwan, karena kebutuhan ekonomi. "Pelaku melihat motor terparkir dengan kontak masih terpasang, kemudian timbul niat untuk mengambil," ujar Iwan di Mapolres Magelang Kota Rabu (10/12).
Editor : Sevtia Eka Novarita