Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Raperda Tak Rampung Dibahas DPRD Kebumen, Masih Pembahasan di Tingkat Pansus, Beberapa Pasal Perlu Didalami

Muhammad Hafied • Kamis, 11 Desember 2025 | 15:25 WIB

 

PAPARAN: Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi didampingi sekretaris Bambang Sutrisno menyampakan laporan terkait kinerja Bapemperda Rabu (10/12).
PAPARAN: Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi didampingi sekretaris Bambang Sutrisno menyampakan laporan terkait kinerja Bapemperda Rabu (10/12).

 

KEBUMEN - Pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) oleh DPRD Kebumen dipastikan meleset dari jadwal. Kondisi ini akibat masih adanya proses pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) pada setiap raperda. Sedangkan masa persidangan tahun 2025 tinggal menghitung hari.

Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi mengatakan, proses pembahasan empat raperda hingga mendekati akhir tahun ini masih terus bergulir. Sehingga hampir dipastikan agenda pengesahan tidak akan selesai pada Desember 2025. "Kami masih punya sisa raperda. Dan, rampung semua tahun depan," ucapnya saat penyampaian kinerja Bapemperda DPRD Kebumen Rabu (10/12).

Fauhan menyebut, empat raperda tersebut terdiri dari raperda tentang Pegembangan Taman Bumi Geopark Kebumen. Lalu, raperda terkait PT Lukulo Farma dan raperda soal PT Aneka Usaha Kebumen Jaya. Terkahir, raperda menyangkut penyertaan modal BUMD.

Lebih lanjut, proses pembahasan di tingkat pansus berjalan lancar. Hanya saja perlu pendalaman terhadap beberapa pasal. Dia memastikan proses pembahasan akan dikebut mengingat empat raperda tersebut penting dan strategis untuk mendukung program pembangunan daerah. "Kami juga menjawab dinamika yang sedang terjadi. Aspirasi yang muncul kami tampung," katanya.

Dijelaskan, empat raperda tersebut bergulir karena memerlukan penyesuaian sesuai kebutuhan. Termasuk adanya sinkronisasi antara peraturan daerah di tingkat daerah hingga pusat.

Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan perubahan dari sisi substansi maupun harmonisas antar regulasi. "Karena adanya peraturan baru yang muncul dan mandatori perubahan di tingkat pusat," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kebumen Munadi menyampaikan, guna mendukung kinerja, pihaknya turut fasilitasi setiap kebutuhan pansus. Mulai terkait hal administrasi, studi referensi hingga finalisasi raperda.

Sekretariat dewan (sekwan), kata dia, juga bersifat pro aktif agar setiap raperda yang dibahas rampung sesuai jadwal yang ditentukan. "Jadi yang dibutuhkan pansus kami fasilitasi. Dokumen apa yang perlu, kami siapkan," ucapnya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pansus #Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) #Panitia khusus #pembahasan #dprd kebumen #Raperda #Bapemperda