Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hasil Operasi Zebra Candi 2025 di Kota Magelang, Mayoritas Pelanggar Tak Bawa SIM atau STNK Kedaluwarsa

Naila Nihayah • Kamis, 27 November 2025 | 05:25 WIB

Petugas kepolisian melakukan aksi simpatik kepada pengendara selama Operasi Zebra Candi 202
Petugas kepolisian melakukan aksi simpatik kepada pengendara selama Operasi Zebra Candi 202




MAGELANG - Polres Magelang Kota mencatat ada ratusan pengendara yang melakukan berbagai pelanggaran selama Operasi Zebra Candi 2025. Mulai dari kelengkapan administrasi hingga penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Plt Kasat Lantas Polres Magelang Kota Iptu Joko Sudarmanto menjelaskan, operasi ini menyasar lokasi yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan. "Beberapa titik seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Veteran menjadi fokus patroli serta edukasi karena tingginya arus lalu lintas serta aktivitas warga," katanya, Rabu (26/11).

Baca Juga: Mengemplang Pajak, Bos EO Ditangkap: Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Yogyakarta, Cek di Sini Modusnya!

Selain memberi imbauan langsung ke pengguna jalan, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan dan administrasi berkendara. Berdasarkan data Satlantas, sedikitnya 195 pelanggar terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara 331 pengendara mendapatkan teguran langsung.

Meski sistem elektronik menjadi instrumen utama dalam penindakan, tilang manual tetap diberlakukan dalam kondisi tertentu. Pada hari kesembilan, polisi mencatat sembilan pelanggaran dikenakan tilang manual, mayoritas melibatkan kendaraan dengan knalpot bising dan pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga: Pemprov DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga Desember, Catat Ratusan Kejadian dalam Satu Bulan Terakhir: Ini Dia Rinciannya..

Dari hasil evaluasi sementara, kata dia, pelanggaran administratif masih mendominasi, terutama pengemudi yang tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kedaluwarsa.

Jenis pelanggaran ini, lanjutnya, dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan karena menunjukkan rendahnya kesadaran hukum pengendara. Selain penindakan, faktor keselamatan juga menjadi fokus.

Baca Juga: Bansos Dikurangi, Mamin Rapat Bupati dan DPRD Dibiarkan

Selama masa operasi berlangsung, tercatat empat kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Joko menyebut, seluruhnya dipicu kelalaian pengendara, antara lain kurangnya konsentrasi, jarak aman yang tidak dijaga, serta pelanggaran rambu lalu lintas.

"Keselamatan adalah prioritas. Operasi ini bukan hanya soal penilangan, tetapi membangun kembali budaya tertib bagi seluruh pengguna jalan," ujar dia.

Joko menambahkan, pola operasi mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi publik, baik secara tatap muka maupun melalui media sosial resmi kepolisian. Harapannya, warga tidak hanya takut ditilang, tetapi memahami alasan di balik aturan keselamatan berkendara. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #polres #tak bawa SIM #operasi zebra candi #stnk