KEBUMEN - Serikat pekerja di Kebumen menerima adanya keluhan terkait pemberhentian kerja secara sepihak di dapur makan bergizi gratis (MBG). Permasalahan ini dirasakan relawan pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin menyebut, pemberhentian kerja secara sepihak tidak dapat dibenarkan.
Pengelola dapur MBG menurut dia mestinya tidak seenak jidat merumahkan pekerja tanpa alasan jelas.
"Kami terima keluhan dari eks pekerja MBG. Ada yang diberhentikan dengan cara nonprosedural," ungkapnya, kepada Radar Jogja, Rabu (26/11).
Akif mengungkapkan, dari laporan yang diterima, pemberhentian kerja relawan SPPG ternyata dilakukan tanpa prosedur dan tata cara yang benar. Yakni, pemberhentian tanpa didasari surat resmi.
Perlakuan ini dinilai sangat bersebrangan dengan prinsip dan ketentuan ketenagakerjaan.
"Harusnya, masuknya baik-baik, keluarnya juga dengan cara baik. Ada yang ngeluh pemberhetian cuma pakai omongan," ucapnya.
Menurut Akif, konsep program MBG sudah sangat bagus. Dia mendukung penuh program tersebut karena terbukti dapat mengurangi angka pengangguran.
Namun kembali lagi pemberhentian pekerja dapur MBG secara sepihak tidak bisa dianggap enteng.
Dalam hal ini badan gizi nasional (BGN) diminta mengambil sikap demi opimalisasi tata kelola program MBG ke depan.
"Kami sepakat dan dukung itu MBG. Tapi kalau soal pekerja, ya harus diperhatikan," ujarnya.
Selain persoalan pemberhantian kerja, KSPSI juga menerima keluhan relawan SPPG yang bekerja melebihi standar jam kerja.
Di satu sisi kelebihan jam kerja tersebut tidak dihitung sebagai kerja lembur.
"Dengarnya juga ikut perihatin. Nah ini sedang kami dalami dan petakan lagi, barangkali ada persoalan lain yang perlu diperhatikan," ucap Akif.
Semetara itu, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Jogja dan Jawa Tengah Selatan belum merespon saat dimintai keterangan terkait adanya fenomena pemberhentian kerja relawan SPPG. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo