Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Desa Pucungrejo, Muntilan Jadi Pelopor Layanan Publik Digital, Warga Urus Administrasi Cukup dari Ponsel

Naila Nihayah • Selasa, 25 November 2025 | 15:05 WIB

 

Warga menggunakan anjungan pelayanan mandiri untuk mengurus permohonan surat keterangan dari Desa Pucungrejo.
Warga menggunakan anjungan pelayanan mandiri untuk mengurus permohonan surat keterangan dari Desa Pucungrejo.
 

 

 

 

MUNGKID - Desa Pucungrejo, Muntilan perlahan mengubah wajah pelayanan publik di tingkat desa. Jika dulu warga harus mengantre lama di balai desa untuk mengurus beragam administrasi, kini sebagian besar layanan dapat diakses hanya melalui ponsel.

 

Transformasi digital yang dimulai dua tahun terakhir itu membuat urusan administrasi desa menjadi lebih cepat, praktis, dan tidak lagi terikat jam kantor.

 

Sekretaris Desa Pucungrejo, Muh Yulianto menjelaskan, layanan mandiri tersebut lahir dari kebutuhan warga yang umumnya bekerja hingga sulit meluangkan waktu ke kantor desa.

Melalui aplikasi layanan desa, warga dapat membuat beragam dokumen seperti pengantar SKCK, surat keterangan tidak mampu, dan berbagai dokumen kependudukan lain secara mandiri.

 

"Warga bisa melayani dirinya sendiri. Bisa dari rumah, dari Jakarta sekalipun. Tinggal cetak dari tempat mereka berada," ujarnya, Senin (24/11).

 

Setiap permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh admin desa. Jika syarat lengkap dan valid, perangkat desa langsung menandatangani berkas secara elektronik. Sistem otomatis kemudian mengirim notifikasi jika dokumen sudah siap diunduh.

 Baca Juga: Fakta dan Kronologi Mencengangkan Kematian Alvaro: Bocah yang Ditemukan Setelah 9 Bulan Menghilang

"Kami proses 24 jam. Sesibuk apa pun, begitu ada pemberitahuan langsung kami kerjakan," kata Yulianto.

 

Untuk warga lanjut usia atau yang belum terbiasa menggunakan aplikasi ponsel, pemerintah desa menyediakan anjungan layanan mirip ATM di kantor desa. Petugas piket disiagakan untuk membantu warga melakukan pengajuan secara mandiri.

 

Digitalisasi layanan tersebut merupakan pengembangan dari aplikasi Simpel Ndeso, sistem pelayanan desa online yang dikembangkan Diskominfo Kabupaten Magelang sejak 2017. Aplikasi ini dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) pejabat desa, sehingga dokumen digital yang dihasilkan sah digunakan.

Desa Pucungrejo termasuk yang paling cepat mengadopsi gagasan desa digital. Sejak 2020, mereka menciptakan inovasi layanan untuk situasi yang paling sensitif: penerbitan akta kematian. Bekerja sama dengan disdukcapil, perangkat desa bisa mencetak akta kematian maksimal 10 menit setelah pengajuan di lapangan.

 

Perangkat desa bahkan dapat menyerahkan akta kematian dan pembaruan Kartu Keluarga langsung kepada keluarga saat prosesi pemakaman berlangsung. Program ini dinilai sangat membantu warga pada masa duka karena mereka tak perlu mengurus administrasi secara mandiri.

 Baca Juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Diduga Kuat Jasad Alvaro yang Hilang 8 Bulan

"Kami ingin hadir bukan sebagai pemerintah, tapi sebagai keluarga. Ada warga meninggal, mereka menunggu kami. Ini bentuk pelayanan yang ingin kami jaga," lontarnya.

 

Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang Budi Daryanto menjelaskan, aplikasi Simpel Ndeso disiapkan untuk mendukung program layanan kesehatan daerah. Khususnya kebijakan bebas biaya perawatan bagi pemegang KTP Magelang di rumah sakit pemerintah.

 

"Melalui digitalisasi, layanan dapat lebih cepat, tepat, dan akuntabel," paparnya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #layanan publik #Aplikasi Layanan #skck #jakarta #desa #digital #admin #elektronik #muntilan