Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mencengangkan, Tujuh Toko Modern di Kebumen Nekat Beroperasi tanpa Izin Sama Sekali

Muhammad Hafied • Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:22 WIB
Rombongan Komisi C DPRD Kebumen bersama tim terpadu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern, Selasa (28/10). Sidak berlangsung untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan toko m
Rombongan Komisi C DPRD Kebumen bersama tim terpadu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern, Selasa (28/10). Sidak berlangsung untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan toko m

 

 

 

KEBUMEN - Komisi C DPRD Kebumen menemukan tujuh toko modern yang sudah beroperasi, namun tidak mengantongi izin resmi alias bodong. Temuan ini berdasar hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern, Selasa (28/10).

Dalam sidak, rombongan komisi bersama tim terpadu juga mendapati toko modern belum melengkapi dokumen perizinan.

Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo mengatakan, kunjungan komisi ke toko modern untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Namun, dia tak menyangka masih ada pemilik toko modern yang nekat tidak mengurus perizinan.

"Ada tujuh sama sekali belum izin. Cukup mencengangkan ya," katanya, saat ditemui Radar Jogja selepas sidak.

Bambang menyebut, berdasar catatan komisi C, dari 48 toko modern yang belum mengantongi izin lengkap, tujuh di antaranya kedapatan tidak mengurus perizinan. Padahal, kata dia, ada beberapa dokumen yang wajib terpenuhi sebelum toko modern beroperasi.

Meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Perijinan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi toko modern dengan sistem waralaba. "Yang tujuh ini, NIB atau PBG saja belum punya, SLF dan sebagainya juga belum ada," ungkapnya.

Beroperasinya toko modern tanpa izin bukan hanya menyalahi aturan secara administratif, namun juga berpotensi mengganggu aktivitas sektor usaha mikro.

Komisi C mendorong agar dinas terkait memperketat pengawasan ekspansi toko modern yang abai terhadap aturan berlaku. "Kami ikut lakukan kontrol, ternyata masih banyak toko modern belum berizin," tegasnya.

Politikus asal Mirit itu yakin eksekutif melalui dinas teknis tidak akan menyulitkan terhadap dunia usaha. Tinggal bagaimana kesadaran pelaku usaha dalam mengakses dokumen perizinan.

Dia pun menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pelaku usaha dan perusahaan waralaba, barangkali menemui kendala dalam mengurus perizinan. "Para investor tolong beri tahu, apa kesulitannya. Kalau ada hal tidak logis, kami akan evaluasi," katanya.

Komisi C, lanjut Bambang, tidak hanya berkutat pada persoalan pendapatan daerah. Tetapi juga akan bergerak untuk memastikan keberlangsungan iklim investasi di Kebumen. Upaya ini menjadi langkah konkret DPRD menciptakan ruang usaha yang sehat dan sesuai aturan. "Tidak ada maksud lain, komitmen kami buat investor happy. Yang penting patuhi aturan," sambungnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyatakan, sebelumnya tim terpadu dari eksekutif lebih dulu telah melakukan pantauan perizinan ke toko modern.

Terhadap toko modern yang belum melengkapi izin, pihaknya telah melakukan teguran sekaligus pembinaan.

Juniadi menjelaskan, tekait perizinan usaha telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Peraturan Daerah Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Regulasi ini secara tegas mengatur agar pemilik usaha diwajibkan melengkapi dokumen perizinan tanpa terkecuali. "Pemilik toko langsung kami hubungi, sudah dipanggil ke kantor supaya segera urus dokumen perizinan," jelasnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#bodong #kebumen #tanpa izin #sidak #Komisi C #Toko Modern