Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ribuan Tenaga Honorer Kota Magelang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ada Yang Sudah Mengabdi 20 Tahun

Naila Nihayah • Senin, 27 Oktober 2025 | 20:39 WIB
SELEBRASI: Puluhan anggota Satpol PP Kota Magelang melakukan push up setelah resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Senin (27/10).
SELEBRASI: Puluhan anggota Satpol PP Kota Magelang melakukan push up setelah resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Senin (27/10).

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mengangkat 1.375 aparatur sipil negara (ASN). Baik dari PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap II, maupun PPPK paruh waktu. Pengangkatan tersebut menandai penataan tenaga honorer di lingkungan pemkot sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Pemkot Magelang Lakukan Rotasi Besar-Besaran, Jabatan Sekda Kini Kosong

Dari ribuan ASN yang mendapatkan surat keputusan (SK), ada tenaga honorer yang akhirnya bernapas lega usai menanti bertahun-tahun. Satu di antaranya adalah Guntur Priyo Santoso, anggota Satpol PP Kota Magelang. Setelah menanti selama dua dekade, Guntur kini resmi menyandang status sebagai ASN dengan jabatan PPPK paruh waktu. 

Baca Juga: Marak Temuan Bayi di DIY, Faktor Pergaulan Bebas Mahasiswa, Dinsos Siap Menampung, Jangan Dibuang

Guntur telah bekerja di Satpol PP selama 20 tahun atau sejak 1 Januari 2005. Baginya, status baru ini adalah buah dari perjuangan panjang. "Alhamdulillah setelah 20 tahun mengabdi, diberi rezeki dan dipercaya sama pimpinan. Setelah tes PPPK paruh waktu, saya akhirnya dapat NIP PPPK," lontarnya usai pengangkatan di halaman Pemkot Magelang, Senin (27/10).

Baca Juga: Imbas Keracunan MBG di Tiga Sekolah, SPPG Sinduadi Berhenti Beroperasi

Ia masuk Satpol PP di usia 22 tahun. Selama itu, dia tidak pernah berpindah kerja di lain instansi. Guntur mengikuti seleksi PPPK paruh waktu tahun lalu, sesuai ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Satpol PP untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Menetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Pada Tanggal 18 Februari 2026

Meski kini telah resmi berstatus ASN, Guntur memahami bahwa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ini bersifat tahunan. "Kontraknya satu tahun, nanti setiap tahun dievaluasi oleh BKPSDM. Harapannya ke depan bisa naik ke penuh waktu," ujarnya.

Baca Juga: Waspada! Gejala Influenza tipe A dan Subtipenya H3N2

Bagi Guntur dan rekan-rekannya, pengangkatan ini bukan sekadar perubahan status, melainkan bentuk penghargaan atas kesetiaan dan ketulusan mereka bekerja melayani masyarakat. Meski masih berstatus paruh waktu, ia optimistis ke depan akan ada peluang untuk diangkat menjadi penuh waktu. "Yang penting kerja ikhlas, sepenuh hati, satu komando," sambungnya.

Baca Juga: Resmi Bercerai, Ini Perjalanan Kisah Cinta Raisa dengan Hamish Daud

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Diah Lestari menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan setelah melalui seleksi ketat dan pertimbangan kebijakan daerah.

Baca Juga: Pria WNI Bunuh Istri di Singapura Terancam Hukum Mati

Dari sekitar 1.381 formasi yang diusulkan, saat ini 1.366 orang telah resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu. "Sisanya tidak terisi karena ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkendala administrasi," terangnya.

Baca Juga: Apakah 28 Oktober Libur? Ini Penjelasan dan Jadwal Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025

Menurut Anita, kebijakan pengangkatan ini juga merupakan hasil keputusan panitia seleksi daerah (Panselda) dan disetujui oleh wali Kota Magelang. "Ini juga bagian dari kebijakan pak wali untuk mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi," imbuhnya.

Baca Juga: DME Disebut Akan Gantikan LPG, Apa Sebenarnya GAS DME Itu?

Meski berstatus paruh waktu, Anita menegaskan, hak dan kewajiban mereka tetap sama dengan PPPK penuh waktu. Mereka tetap memenuhi ketentuan sebagai ASN. Hanya saja, secara administrasi penggajiannya masuk ke komponen belanja barang dan jasa dalam APBD.

Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Hamish Daud, Raisa: Tetap Jaga Hubungan Demi Anak

Terkait penghasilan, Anita menyebut, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari yang diterima sebelumnya saat masih berstatus THL. "Minimal sama. Tidak boleh turun dari yang mereka terima sebelumnya," tegasnya.

Baca Juga: Setiyono Datang dari Tiongkok ke Radar Jogja untuk Belajar Jurnalistik

Dia menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Kalau APBD memungkinkan, bisa disamakan dengan UMR. Tapi yang pasti tidak boleh di bawah gaji sebelumnya," lanjutnya.

Baca Juga: Spektakuler! Guncang Transmart Maguwoharjo, DPMB dan Serigala Malam Akhiri Tur Ghettocore

Rata-rata, kata Anita, sebagian besar tenaga paruh waktu sudah menerima upah sesuai UMR Kota Magelang. Ada yang Rp 1,5 juta, ada juga yang sudah UMR. Sebagian besar sudah mendekati atau sesuai dengan upah minimum.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Permanen Segera Dibangun di Lereng Sumbing, Warga Berharap Gerakkan Perekonomian

Masa kerja mereka pun beragam. Beberapa di antaranya bahkan sudah berusia mendekati batas pensiun. Bahkan, kata dia, ada yang usianya 57 tahun dan nanti ketika berusia 58 tahun praktis berhenti karena sudah mencapai batas maksimal usia kerja.

Baca Juga: PAD-TKD Turun, Politikus Partai Golkar Ini Dorong Pemkab Bantul Memaksimalkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kebijakan PPPK paruh waktu ini, lanjut Anita, juga disebut sebagai solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Magelang. "Dengan mekanisme PPPK paruh waktu, semua tenaga yang telah lama mengabdi tetap bisa bekerja dan diakui sebagai ASN, tanpa harus kehilangan mata pencaharian," jelasnya

Baca Juga: Jelajah Ruang Menoreh 2025 Geo Heritage Harmony Festival. Bukti Jogja Menarik untuk Wisata Olahraga

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono secara resmi menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.375 ASN baru. Yang terdiri atas dua orang PNS, enam PPPK hasil seleksi tahap II, satu CPNS lulusan IPDN, dan 1.366 PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pergelaran Wayang Kulit Pengetan Dinten Wiyosan Dalem KGPAA Paku Alam X, Ceritakan Berpindahnya Wahyu dari Wrekudara ke Abimanyu

Menurutnya, langkah ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi. "Tetapi juga bentuk penghargaan bagi seluruh tenaga non-ASN yang telah memberikan pengabdian terbaik bagi pemerintah dan masyarakat Kota Magelang," ujar Damar.

Baca Juga: Gencar Lakukan Sosialisasi dengan Sasaran Pedagang Kecil, Upaya Satpol PP Kabupaten Bantul Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Dia menegaskan, para PPPK paruh waktu kini telah sah berstatus ASN, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Meski ada perbedaan ketentuan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, semangatnya tidak boleh setengah. "Kinerja panjenengan tetap jadi dasar evaluasi karier ke depan," tegasnya.

Baca Juga: Jawa Pos - Radar Jogja edisi Senin, 27 Oktober 2025

Damar juga memastikan, pemkot akan terus mendampingi dan memenuhi hak-hak ASN secara proporsional, termasuk pelatihan dan pengembangan kompetensi. Sebab dia menilai, menjadi ASN berarti siap melayani masyarakat dengan hati, hadir sebagai bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pemkot Magelang #seleksi #PPPK #ASN #CPNS