KEBUMEN - Sejumlah kepala desa (Kades) mendatangi DPRD Kebumen, Kamis (16/10). Kedatangan mereka untuk membahas solusi atas keberadaan gedung sekolah yang selama ini terbengkelai. Para kades meminta agar aset daerah tersebut dapat dihibahkan ke desa agar lebih berdaya guna.
Pertemuan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen ini dihadiri sembilan perwakilan pemerintah desa di Kebumen. Dalam forum para kades berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat terkait gedung sekolah kosong.
Kondisi ini terjadi buntut adanya penggabungan sekolah atau re-grouping, khususnya pada jenjang sekolah dasar. "Di tempat kami ada gedung SD nganggur, lebih baik dimanfaatkan buat hal produktif lain," jelas Kades Jatiroto Sarijo kepada Radar Jogja.
Menurutnya, gedung sekolah yang lama tak terpakai lebih baik diserahkan ke pemerintah desa untuk berbagai kepentingan masyarakat. Sebab pihak pemdes yang mengetahui pasti setiap kebutuhan dan peluang secara umum. "Harapan besar kami ketika deal, bisa dimanfaatkan untuk TK dan PAUD karena gedung dulu kurang representatif," katanya.
Hal sama disampaikan Kades Pujodadi Haryanto. Dia mengatakan bangunan gedung sekolah yang tidak terpakai akan difungsikan untuk menopang berbagai sektor pembangunan. Seperti perekonomian hingga pendidikan non formal. "Nantinya gedung itu diperuntukkan buat TPQ, BUMDes dan perpustakaan desa," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen Saman menyatakan, lembaga legislatif akan terus mendorong agar aset daerah memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Kendati begitu, dia juga ingin memastikan penyerahan hibah nantinya dapat sesuai asas tepat guna dan tidak menyalahi aturan regulasi.
Dia juga menegaskan peralihan aset bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, tetapi harus berpihak pada kepentingan umum. "Proses pelepasan aset hibah ke pemerintah desa, pemkab harus evaluasi penggunaan atau manfaat dari aset tersebut," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Saman akan meminta Komisi A segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi sekolah. Dia ingin aset daerah yang ada benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. "Itu bidangnya Komisi A, nanti bisa cek situasi dan kondisi seperti apa. Setelah itu baru ada rekomendasi," ucapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo menyampaikan, pada prinsipnya terkait hibah milik daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Sejauh ini pihaknya juga telah melakukan verifikasi dan validasi aset daerah sebelum dikelola desa.
Dikatakan hasil rapat kades bersama DPRD dapat dijadikan pertimbangan kebijakan berikutnya. "Hasil rekomendasi dari Ketua DPRD akan menjadi bahan mengeluarkan SK (surat keputusan) bupati untuk memenuhi permohanan kades," terangnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo