MUNGKID — Proyek pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen terus berlanjut di wilayah Kabupaten Magelang. Namun proses pengadaan tanah masih menyisakan pekerjaan panjang, terutama untuk tanah kas desa (TKD). Tercatat lebih dari 300 bidang TKD dan masih menunggu izin pelepasan dari gubernur Jateng.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Fajri Nukman menjelaskan, penggantian TKD tidak bisa langsung dilakukan karena memerlukan sejumlah tahapan administratif.
"Untuk TKD, prinsipnya ganti rugi diberikan dalam bentuk uang," paparnya di Balai Desa Banyusari, Grabag, Rabu (15/10).
Baca Juga: Polsek Imogiri Bantul Bantu Sumur Bor, Pompa Air dan Tandon kepada Warga di Kalurahan Girirejo, Kapanewon Imogiri
Fajri menerangkan, alur pelepasan tanah kas desa dimulai dari musyawarah desa (musdes) untuk menentukan nilai ganti rugi. Setelah kesepakatan diperoleh, pemerintah desa harus mengajukan izin pelepasan ke bupati Magelang, yang kemudian diteruskan ke gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Begitu izin pelepasan dari gubernur terbit, PPK akan ajukan pencairan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). "Setelah itu, LMAN akan mentransfer dana ganti rugi ke rekening kas desa," jelasnya.
Dana tersebut, kata dia, nantinya dikelola langsung oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah untuk mencari dan membeli tanah pengganti, sesuai ketentuan bahwa tanah kas desa tidak boleh berkurang luasannya.
Baca Juga: Ojol Jogja Demo ke DPRD DIY, Sampaikan Tuntutan dan Minta Dukungan Rencana Demo 20 November di Jakarta
Dari ratusan bidang TKD terdampak di Kabupaten Magelang, Fajri menyebut, baru Desa Pabelan yang telah menerima pembayaran uang ganti kerugian (UGR). Menyusul kemudian Desa Bojong karena telah mengantongi izin pelepasan dari gubernur Jateng.
Sementara desa-desa lain, lanjut Fajri, masih berproses di tingkat bupati. "Kami menunggu kelengkapan administrasi dan izin pelepasan sebelum dana bisa ditransfer," kata Fajri.
Baca Juga: Siswa SD Tewas usai Kegiatan Pramuka di aliran Sungai Kamal
Dia menambahkan, proses ini memerlukan kehati-hatian agar sesuai dengan aturan pengelolaan aset desa. Termasuk memastikan tanah pengganti layak dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kepala Desa Banyusari, Taryono mengungkapkan, proyek tol ini mengenai beberapa TKD di wilayahnya. Termasuk lahan bengkok milik perangkat desa seperti sekretaris desa, kepala seksi, dan kepala dusun. "Lahan yang terdampak tersebar di beberapa titik, seperti Kalirejo, Jantur, dan Kalibendo," ujarnya. (aya)