KULON PROGO - Dampak acara "Xpose Censored" yang ditayangkan Stasiun TV Trans7 menuai sorotan.
Tak terkecuai dari santri dan kyai di Kulon Progo.
Mereka melayangkan somasi atas tayangan yang dianggap menyakiti hati, serta mencederai marwah pondok pesantren dan agama Islam.
Dilayangkannya somasi ke Trans7 dilakukan dengan deklarasi oleh santri dan kyai se-Kulon Progo.
Tepatnya di halaman kantor Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kulon Progo.
Ratusan santri dan kyai membacakan sejumlah tuntutan dan dengan keras melayangkan somasi.
Pembacaan dipimpin Ketua Forum Himpunan Santri Lirboyo KH Muhammad Syafi.
Selain melakukan somasi, beberapa tuntutan ditegaskan sebagai tanggapan atas munculnya tayangan XPose Censored.
Di antaranya, Trans7 diminta melakukan permintaan maaf atas tayangan XPose Censored.
Trans7 diminta melakukan peliputan kegiatan pesantren selama tiga bulan berturut-turut, dan jika tak memenuhi tuntutan Trans7 akan diproses hukum.
Pihaknya akan menunggu 3x24 jam untuk mendapat jawaban atas tuntutan santri dan kyai.
Jika tak menanggapi, pihaknya akan melayangkan somasi dan laporan ke kepolisian melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor Kulon Progo.
Sementara itu, Ketua PC Ansor Kulon Progo Zainus menegaskan akan mengawal kasus tersebut.
Lantaran, dirinya merupakan bagian dari santri dan memiliki budaya mengikuti arahan pimpinan.
"Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, dari permintaan maaf hingga peliputan pondok pesantren," ucap Zainus, saat ditemui awak media di Halaman Kantor PCNU Kulon Progo, Rabu (15/10/2025).
Zainus menjelaskan, tayangan Xpose Censored yang ditayangkan Trans 7 mencederai marwah pondok pesantren dan agama Islam.
Lantaran, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mendidik generasi muda Islam.
Namun, tayangan dari Trans7 justru memberikan narasi praktik perbudakan dan eksploitasi santri oleh kyai yang dilakukan oleh pesantren.
Menurutnya video yang ditunjukkan dalam Xpose Censored adalah bentuk adab dan sopan santun santri ke gurunya yang merupakan kyai.
Lanataran, kyai telah berjasa mendidik hingga membesarkan santri dengan ikhlas.
Bahkan beberapa pesantren tak memungut biaya sepeserpun bagi santrinya.
Trans7 juga dianggap tak taat dan patuh terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Alasannya, stasiun Trans7 sebagai media seharusnya melakukan verifikasi atas tayangan mereka sebelum ditayangkan ke publik.
"Trans7 memang memiliki hak perlindungan hukum, tetapi tidak kebal hukum," ujarnya.
Zainus menjelaskan, pihaknya akan menunggu sikap dan tanggapan dari stasiun Trans7.
Selama 3x24 jam kedepan, pihaknya akan menunggu jawaban dari stasiun TV tersebut.
Jika tak ada jawaban, pihaknya akan melayangkan laporan ke kepolisan atas tindakan pencemaran nama baik. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva