Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

18.700 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Damkar Purworejo, Tindak Lanjut dari Laporan Masyarakat

Muhammad Hafied • Kamis, 9 Oktober 2025 | 07:00 WIB

 

HASIL OPERASI: Tim gabungan menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang didapatkan dari hasil operasi penindakan di wilayah Purworejo.
HASIL OPERASI: Tim gabungan menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang didapatkan dari hasil operasi penindakan di wilayah Purworejo.

PURWOREJO - Aparat gabungan di Purworejo berhasil mengamankan 18.700 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Pengamanan belasan ribu rokok bodong ini berdasar hasil operasi penindakan tim terpadu di wilayah Purworejo.

Tim ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Purworejo bersama KPPBC TMP C Magelang, Polres Purworejo dan Subdenpom IV/2-2. Selama operasi, tim menyisir toko yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

"Pemberantasan peredaran rokok ilegal oleh tim gabunhan membuahkan hasil signifikan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Damkar Purworejo Wiworo DH Rabu (8/10).

Wiworo menjelaskan, hasil operasi tersebut tim gabungan berhasil mengangkut 935 bungkus rokok ilegal atau setara 18.700 batang. Rokok non-cukai tersebut ditemukan dengan berbagai jenis dan merek, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). "Rokok-rokok ilegal tersebut disita karena tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku," jelasnya.

Ditegaskan, operasi penindakan tersebut menjadi upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dan pelaku usaha juga diingatkan agar tidak menjual produk rokok yang menyalahi aturan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga iklim usaha serta mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Satpol PP, kata Wiworo, akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Dia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai. Karena memiliki konsekuensi hukum. Berupa denda administrasi hingga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Dia menjelaskan, ada lima ciri rokok kategori ilegal. Yaitu rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai, rokok berpita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bekas pakai. Ciri lain rokok ilegal adalah dilengkapi pita cukai, namun salah peruntukan dan rokok berpita cukai salah personalisasi. "Masyarakat dan pelaku usaha di Purworejo dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan rokok ilegal," harapnya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satpol PP Damkar Purworejo #Satpol PP #Satpol PP Purworejo #tanpa pita cukai #Satuan Polisi Pamong Praja #rokok ilegal #Purworejo