MUNGKID – Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Sumber Daya Air digelar di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (24/9). Aturan ini dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih izin sekaligus menjaga kelestarian air di daerah yang memiliki banyak mata air dan sungai besar.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menjelaskan, air sebagai sumber kehidupan harus dikelola secara adil dan terukur. Dengan regulasi ini, pemanfaatan air bisa lebih terkontrol dan tidak merusak lingkungan.
"Magelang punya banyak sungai strategis, pengelolaannya harus untuk generasi mendatang," katanya.
Editor : Sevtia Eka Novarita