KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen bakal menyerahkan pengelolaan lahan parkir kepada pihak ketiga. Dalam waktu dekat pemkab segera melelang lima titik kantong parkir dengan total nilai mencapai Rp 3,5 miliar.
Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen Budiono menjelaskan, keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan parkir menjadi strategi pemkab untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di satu sisi, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjadi bagian dalam membuka lapangan kerja baru.
"Intinya buat optimalisasi PAD. Kami terima beres. Dibayar lunas di depan, sebelum tanggal kontrak," jelasnya kepada Radar Jogja Senin (15/9).
Adapun lima paket tempat parkir yang dilelang terdiri dari Pasar Karanganyar dan Pasar Hewan Karanganyar dengan limit sewa terendah Rp 240 juta. Lalu, tempat parkir Pasar Wonokriyo dan Pasar Unggas Wonokriyo dilelang senilai Rp 1,8 miliar. Selain itu, titik parkir RSUD Dr Soedirman (RSDS) Kebumen dengan nilai Rp 600 juta.
Berikutnya, parkiran RSUD Prembun dilelang Rp 228 juta dan area parkir Alun-Alun Pancasila dengan nilai lelang Rp 684 juta. Masing-masing titik tersebut disewa berlaku selama periode satu tahun. "Limit sewa itu sudah atas penghitungan matang. Semua appraisal (penilaian) secara detail," ucap Budi yang juga panitia pemilihan mitra.
Dia menjelaskan, target nilai kontrak lima titik yang dilelang tersebut mengalami kenaikan. Seperti parkiran Pasar Wonikriyo yang semula Rp 1,4 miliar, kini menjadi Rp 1,8 miliar setahun. Termasuk tempat parkir Pasar Karanganyar dan Pasar Hewan Karanganyar. Sebelumnya dilelang sekitar Rp 170 juta naik menjadi Rp 204 juta. "Targetnya lebih tinggi. Rata rata meningkat sampai ratusan juta," bebernya.
Dalam tiga hari ke depan, pihaknya bakal melakukan rangkaian pemilihan mitra pengelola lahan parkir. Diawali dengan tahapan pengumuman lelang. Berlanjut proses pemasukan dan pembukaan penawaran.
Setelah itu, dilakukan penelitian kualifikasi sebelum penetapan pemenang lelang. Tahap terakhir proses tanda tangan kontrak yang dijadwalkan pada 19 September. "Semua boleh ikut. Terbuka dan transparan, baik untuk perorangan atau badan usaha," jelas Budi.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan, pengelolaan lahan parkir oleh pihak ketiga merupakan langkah yang tepat. Hal ini untuk menghindari potensi kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir.
Menurutnya, proses lelang sewa tempat parkir dengan metode pembayaran di muka juga bagian dari transparansi dan akuntabel terhadap PAD. "Kami setuju. Tidak ada lagi lahan parkiran tidak capai target. Tinggal juru parkir dilatih supaya profesional," ujar Bambang. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita