Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Magelang Ungkap Sindikat Pencurian Bermodus Buntuti Nasabah Bank, Gasak Rp 96 Juta di Jok Motor

Naila Nihayah • Senin, 15 September 2025 | 23:05 WIB

 

Dua pelaku pencurian berhasil dibekuk setelah membawa lari uang Rp 96 juta milik warga Muntilan pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Dua pelaku pencurian berhasil dibekuk setelah membawa lari uang Rp 96 juta milik warga Muntilan pada Kamis (4/9/2025) lalu.

MUNGKID – Dua pria berinisial HS, 50 warga Sumatera Selatan dan TJD, 55 warga Bantul harus mendekam di balik jeruji besi. Itu karena mereka melakukan pencurian bermodus pembuntutan nasabah bank dan berhasil mencuri Rp 96 juta yang disimpan di dalam jok motor korban, Kamis (4/9/2025) pukul 14.00.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah mengutarakan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. HS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan TJD membantu dengan cara mengawasi dan membuntuti korban sejak keluar dari bank hingga sampai rumah.

Modusnya, kata dia, mereka mengincar nasabah bank yang membawa uang tunai. Saat kejadian, korban baru saja mengambil yang sebesar Rp 96 juta dari Bank BCA Muntilan. Uang itu dimasukkan ke plastik kresek yang diletakkan di dalam jok sepeda motor.

Lantas, korban dibuntuti hingga rumahnya di Dusun Keniten, Keji, Muntilan. Saat itu, TJD melihat korban masuk ke dalam rumah tanpa membawa plastik berisi uang itu. Sehingga TJD menduga uang tersebut masih berada di dalam jok motor. "Melihat uang masih tersimpan di jok motor, HS langsung mengeksekusi," jelas La Ode di Mapolresta Magelang, Senin (15/9/2025).

Setelah beraksi, kedua pelaku melarikan diri menuju kediaman TJD. Kemudian, membagi uangnya hasil curian tersebut. HS menerima Rp 56 juta, sementara TJD mendapat Rp 40 juta. Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku.

Saat ditangkap di wilayah Temanggung pada Senin (8/9), keduanya diketahui sedang bersiap melakukan aksi serupa. Dari tangan HS dan TJD, polisi menemukan uang tunai Rp 38,5 juta dari HS dan Rp 4,75 juta dari TJD, dua unit sepeda motor, ponsel, pakaian, serta sebuah kunci T.

Lebih jauh, La Ode menyebut, HS bukan kali pertama melakukan kejahatan. HS tercatat sudah tiga kali dipenjara di Jogja dan Tuban. Bahkan, sejak 2023 hingga 2025, HS diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan kerugian total ratusan juta rupiah.

Rinciannya, Rp 400 juta di Temanggung pada 2023, Rp 200 juta di Mungkid pada 2024, dan Rp 50 juta di Temanggung pada Agustus 2025. "Uang hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk membayar utang dan judi online," jelas La Ode.

Sementara itu, korban, Sri Purwaningsih, 45 mengaku, tidak menyangka jika uang yang hendak digunakan untuk modal usaha tembakau itu raib dicuri. "Saya tidak tahu dibuntuti. Sampai rumah, ponakan saya yang teriak kalau ada orang mengambil plastik di jok motor," paparnya.

Uang itu rencananya untuk kulakan tembakau di Weleri, Kendal dan Wonogiri. Sebab dia sudah menjalankan usaha tembakau itu sejak lama. Beruntung, polisi cepat menangkap kedua pelaku.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#sindikat pencurian #Mapolresta Magelang #nasabah bank #Buntuti Nasabah Bank #Modus Buntuti Nasabah Bank #muntilan