Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Denda Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kebumen sejak 2017-2025 Dibebaskan, Upaya Meringankan Beban Masyarakat

Muhammad Hafied • Kamis, 11 September 2025 | 03:00 WIB

 

Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo
Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo

KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen resmi membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2017 hingga 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen Nomor 900/240 Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan, program penghapusan denda PBB ini tidak lain untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak. Selain itu, dapat mendorong peningkatan kepatuhan para wajib pajak.

"Sebetulnya program ini inisiasi adanya Hari Jadi Kebumen. Masyarakat dibebaskan denda pajak," jelas Aden kepada Radar Jogja Rabu (10/9).

Aden menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB berlaku hingga 20 Desember 2025. Para wajib pajak diminta melakukan pembayaran di berbagai pos layanan yang tersedia.

Pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui kanal aplikasi. "Kami berikan kesempatan agar masyarakat lebih taat lagi. Harapan kami piutang dibayar," ucapnya.

Dia menyebut, progres penerimaan PAD atas pajak bumi dan bangunan sampai saat ini telah mencapai 70 persen dari target senilai Rp 54 miliar. Dikatakan, Pemkab Kebumen akan melakukan berbagai cara untuk peningkatan pendapatan dari sisi pajak. "Denda itu hitungannya 0,5 persen per bulan. Tinggal dikalikan saja kalau nunggak," bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kebumen Wahid Mulyadi menyampaikan, kebijakan pembebasan denda PBB selama delapan tahun terkahir telah melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Langkah ini diambil sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat seiring lesunya kondisi ekonomi.

Mulyadi mengutarakan, Komisi C yang membidangi sektor pendapatan dan keuangan daerah akan terus mengawasi penerimaan PAD dari sektor pajak. Dia juga mengajak agar masyarakat dapat memanfatkan program ini dengan baik. "Kesempatan sekali setahun. Belum tentu tahun depan ada lagi. Mumpung ada dispensasi pemutihan," pesannya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pajak bumi dan bangunan (PBB) #Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah #kebumen #bpkpd #pbb #membebaskan #Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen #denda #Hari Jadi Kebumen #Kebijakan