KEBUMEN - Anggota DPRD Kebumen Khanifudin telah ditahan di Polres Kebumen atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu bakal ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penasihat Hukum Khanifudin, Muchammad Fandi Yusuf menyampaikan, berbagai langkah hukum akan ditempuh terkait penanganan perkara kliennya. Saat ini pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan usai Khanifudin resmi ditahan. "Nggih. Per hari Selasa kemarin (pekan lalu, Red) klien kami dilakukan penahanan di Mapolres Kebumen," ungkapnya saat dihubungi Senin (8/9).
Fandi mengatakan, perkara hukum yang menjerat Khanifudin sebenarnya persoalan perdata. Yakni menyangkut jual beli sebidang tanah. Kliennya masih menyisakan sejumlah nilai kekurangan dalam proses pelunasan.
Namun, pemilik tanah lebih memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Hemat kami, perkara ini lebih ke perdata ya. Jual beli tanah, di situ ada kurang bayar," jelasnya.
Dia mengaku, tak ingin berpikir bahwa dalam kasus ini ada unsur atau muatan politik. Pihaknya tetap akan fokus mendampingi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dia berharap, penyelesaian masalah ini juga dapat ditempuh melalui pendekatan dialog atau restorative justice (RJ). "Kami sedang mencoba pendekatan, menunjukkan iktikad baik meski terlambat. Secara hukum masih memungkinkan RJ di tingkat penyidikan," kata Fandi.
Polres Kebumen sebelumnya telah menetapkan Khanifudin sebagai tersangka berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/372/VII/RES.1.11./2025/Satreskrim. Adapun sosok legislator dua periode ini resmi ditahan pada Selasa (2/9).
Berdasar hasil penyidikan, Khanifudin diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Kasus ini masuk tahap penyidikan pada awal Februari 2025. Tersangka sendiri diduga melakukan penipuan terhadap Sutaja Mangsur, 70, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian atas proses jual beli sebidang tanah sekitar akhir 2021.
Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen Saman mengatakan, lembaga legislatif akan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dia memastikan tidak ada intervensi dari DPRD karena persoalan tersebut sudah menjadi wewenang lembaga yudikatif. "Karena itu ranah hukum, kami tidak ikut campur," kata Saman. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita