Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Otak Perburuan Satwa di Taman Nasional Gunung Merbabu Dibekuk, Buron Hampir Setahun, Kini Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 M

Naila Nihayah • Kamis, 4 September 2025 | 02:17 WIB
DIBEKUK: Dalang dari pemburuan satwa di Balai Taman Nasional Gunung Merbabu akhirnya ditangkap setelah buron hampir setahun.
DIBEKUK: Dalang dari pemburuan satwa di Balai Taman Nasional Gunung Merbabu akhirnya ditangkap setelah buron hampir setahun.

MUNGKID - Setelah hampir setahun memburu, aparat akhirnya berhasil menangkap pria berinisial JW, 36, otak di balik perburuan satwa liar dilindungi di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu. JW dibekuk tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Balai Jabalnusra bersama Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dan Polda Jawa Tengah pada Senin (24/8) lalu.

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus Desember 2024. Ketika tiga pemburu berinisial AS, 30; SS, 44; dan S, 61 lebih dulu ditangkap dengan barang bukti dua ekor kijang hasil buruan dan senjata api ilegal. Dari penyidikan, nama JW muncul sebagai pengendali operasi.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menekankan, perburuan liar bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini sinyal adanya tekanan sistemik terhadap kawasan konservasi. "Penegakan hukum bukan hanya soal pidana, tapi menjaga kedaulatan ekologis bangsa," tegasnya.

Aswin menuturkan, pihaknya tengah menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan JW. Jika terbukti ada jaringan perdagangan senjata ilegal di balik praktik ini, maka kasusnya bukan lagi sekadar perburuan satwa. Tetapi juga masalah keamanan nasional. (aya/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#perburuan satwa liar #polda jawa tengah #Balai Taman Nasional Gunung Merbabu #taman nasional gunung merbabu #aparat #kejahatan #Gakkumhut #Balai Jabalnusra #Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan #konservasi