MUNGKID - Setelah hampir setahun memburu, aparat akhirnya berhasil menangkap pria berinisial JW, 36, otak di balik perburuan satwa liar dilindungi di kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu. JW dibekuk tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Balai Jabalnusra bersama Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dan Polda Jawa Tengah pada Senin (24/8) lalu.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus Desember 2024. Ketika tiga pemburu berinisial AS, 30; SS, 44; dan S, 61 lebih dulu ditangkap dengan barang bukti dua ekor kijang hasil buruan dan senjata api ilegal. Dari penyidikan, nama JW muncul sebagai pengendali operasi.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menekankan, perburuan liar bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini sinyal adanya tekanan sistemik terhadap kawasan konservasi. "Penegakan hukum bukan hanya soal pidana, tapi menjaga kedaulatan ekologis bangsa," tegasnya.
Aswin menuturkan, pihaknya tengah menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan JW. Jika terbukti ada jaringan perdagangan senjata ilegal di balik praktik ini, maka kasusnya bukan lagi sekadar perburuan satwa. Tetapi juga masalah keamanan nasional. (aya/eno)