KEBUMEN - Perusahaan Otobus (PO) melarang keras kru bus menyetel musik selama perjalanan. Kebijakan ini buntut dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu.
Public Relation PT Efisiensi Putra Utama Yosua Heryadhi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran agar seluruh kru bus tak lagi menyetel musik selama melayani penumpang. Selain bentuk kepatuhan terhadap aturan, menikmati musik di dalam kabin juga langkah agar tidak ditarik tagihan royalti.
"Sifatnya larangan. Kami tidak ingin tiba-tiba ada tagihan royalti," ungkapnya kepada Radar Jogja Minggu (24/8).
Dia menyatakan, larangan pemutaran musik telah diberlakukan sejak 16 Agustus 2025. Yosua mengaku tidak tahu kapan perintah larangan akan berakhir. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh divisi menejemen, baik bus malam, patas dan pariwisata.
Ditegaskan, jika surat edaran diabaikan maka kru bus harus menanggung konsekuensi sendiri. "Misal nih kalau tetap nekat putar musik, itu nanti jadi tanggungan kru yang bertugas," bebernya.
Yosua menerangkan, penerapan larangan pemutaran musik juga alternatif agar harga tarif tiket tidak naik. Dia tidak ingin penumpang kabur akibat biaya perjalanan ada tambahan untuk royalti musik. "Jujur, kami itu dilema. Langkah satu-satunya ya tidak putar musik," terangnya.
Salah seorang kru bus jurusan Cilacap-Jogja Andika Cipta Salsabi Pratama, 20, mengatakan, sejauh ini belum ada komplain dari penumpang pasca pelarangan pemutaran musik di dalam kabin bus. Kendati begitu, dia mengaku perjalanan tanpa musik cukup terasa sunyi.
Dikatakan, alunan musik selama ini sebagai teman perjalanan. Utamanya untuk pengusir rasa kantuk dan melepas kejenuhan ketika terjadi macet. "Rasanya aneh saja. Sekarang kalau pas ngantuk paling ngobrol sama sopir," ungkapnya.
Seorang penumpang Yan Mardiansyah, 47, menyatakan, kebijakan yang mengatur royalti pemutaran musik terlalu dipaksakan dan cukup memberatkan masyarakat. Dia berharap pemerintah segera mengambil langkah dengan mengevaluasi aturan itu.
Baginya, kebijakan yang diambil terlalu dipaksakan dan memberatkan masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang agar masyarakat tetap dapat menikmati musik tanpa bayang-bayang tagihan royalti. "Coba pemerintah berhitung ulang. Kan ada musisi yang membebaskan, karena dasarnya musik buat dinikmati," jelasnya. (fid/laz)