KEBUMEN - Komisi C DPRD Kebumen menemukan alat tapping box di hotel dan restoran belum berfungsi optimal. Hal ini terungkap saat rombongan komisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran, Rabu (20/8) siang.
Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo mengatakan, tapping box yang telah terpasang masih butuh penyesuaian sistem. Soalnya alat perekam pajak elektronik ini belum terkoneksi otomatis ketika masyarakat bertransaksi.
"Kami ingin realtime, tidak input manual. Percuma dipasang kalau tidak otomatis," jelasnya, usai sidak di salah satu rumah makan.
Menurut dia, idealnya pemasangan alat tapping box sudah terintegrasi langsung antara perangkat komputer di kasir dengan catatan yang masuk ke rekening kas daerah.
Sebab tujuan dan fungsi alat ini menghitung setiap transaksi pajak oleh masyarakat. "Kalau begini, sama saja pakai buku harian. Itu kan jadi dua kali kerja. Kami minta segera benahi," sambungnya.
Bambang menyatakan, pemasangan tapping box cukup efektif untuk memantau data transaksi pajak daerah secara berkala. Selain mudah alat tersebut bekerja berdasar prinsip transparansi, sehingga diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Di satu sisi alat ini akan meningkatkan akuntabilitas laporan pajak bagi pemilik usaha karena seluruh transaksi terekam dengan baik. Di lain sisi akan meningkatkan kepercayaan konsumen karena uang yang telah disetorkan untuk pajak terhindar dari potensi penyelewengan. "Supaya kewajiban pajak jelas, pembukuan ke rekening kas daerah sesuai," katanya.
Komisi C, kata Bambang, juga menyoroti pemasangan tapping box masih sangat terbatas. Oleh karena itu, pihaknya bakal mendorong pemasangan tapping box dilakukan secara massif di tempat yang berpotensi menghasilkan pajak daerah.
"Mana-mana saja yang memang harus dipasang, kenapa tidak. Toh dari pajak itu nanti kembali buat pembangunan daerah," ujarnya.
Sementara itu, General Manager Mexolie Hotel Setiawan Hadi Saputro mengatakan, penggunaan tapping box selama ini selalu dipantau dinas teknis. Dia memastikan seluruh transaksi terkait pajak dan retribusi hotel yang dikelola telah sesuai aturan regulasi berlaku.
Artinya keberadaan alat tersebut bukan sekadar pajangan di resepsionis, tetapi memiliki fungsi untuk mencatat transaksi pajak ketika ada tamu yang datang. "Hari ini para anggota dewan mengecek, silahkan saja. Dengan senang hati, kami terbuka ya," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo