Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembangunan Panti Lansia Jadi Kebutuhan Mendesak, DPRD Kebumen Kebut Pembahasan Raperda Kesejahteraan Lansia

Muhammad Hafied • Kamis, 7 Agustus 2025 | 15:05 WIB

 

Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini (kanan), Ketua Pansus Kesejahteraan Lansia Khotimah (kiri)
Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini (kanan), Ketua Pansus Kesejahteraan Lansia Khotimah (kiri)

KEBUMEN - DPRD Kebumen sedang mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait kesejahteraan masyarakat kategori lanjut usia (lansia). Dalam pembahasan ini, eksekutif dan legislatif sepakat adanya panti khusus yang menampung lansia di Kebumen.

Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini menyatakan, keberadaan panti jompo atau lansia merupakan kebutuhan mendesak. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat mengurai beragam persoalan. Utamanya bagi mereka lansia yang tidak mendapat perhatian dari keluarga. "Monggo dinas buat perencanaan. Renstra (rencana strategis) seperti apa, tinggal komunikasi sama tim anggaran," beber Handini kepada Radar Jogja usai rapat pansus Rabu (6/8).

Handini cukup menyayangkan, di Kebumen belum tersedia panti lansia. Sementara di kabupaten tetangga seperti Purworejo dan Banyumas, lebih dulu memiliki tempat khusus lansia. "Kami lihat masih banyak lansia meninggal tidak ketahuan. Pemkab perlu inventarisir permasalahan itu," lanjutnya.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), dari tahun ke tahun, jumlah lansia di Kebumen terus menunjukkan tren peningkatan. Tercatat pada 2021, total lansia di Kebumen mencapai 188.043 jiwa. Beranjak ke 2022, jumlah lansia sebanyak 197.591 jiwa, dan 2023 mencapai 200.206 jiwa. Diproyeksikan tahun ini, jumlah lansia di Kebumen mencapai 215 ribu.

Dari data tersebut, Handini menganggap eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan. Baginya, lansia masuk kelompok rentan yang harus diberi perhatian lebih.

Dengan begitu, kesejahteraan lansia dapat terwujud agar menjadi pribadi yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif. "Kalau roadmap jelas, hasilnya terukur. Kami cek anggaran lansia masih terbatas. Perlu dipikirkan bersama," ungkapnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kebumen Seha Rahayu mengatakan, keberadaan panti adalah jawaban yang tepat untuk mengatasi persoalan lansia di Kebumen. Layanan ini sebagai salah satu penunjang untuk memastikan setiap hak lansia dapat terpenuhi.

Dia pun terinspirasi tata kelola tempat khusus lansia nantinya seperti layaknya penanganan di Camp Assesment milik Dinsos DIY. "Perlu kerja kolaboratif. Saya yakin ketika sudah satu persepsi, permasalahan lansia pelan-pelan terselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Kesejahteraan Lansia Khotimah menjelaskan, raperda ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan kriteria berusia 60 tahun. Regulasi ini juga sebagai pintu gerbang terhadap penyelenggaraan kabupaten ramah lansia. Dalam draft raperda juga diatur berbagai ruang lingkup. Seperti hak dan kewajiban lansia, tugas dan tanggu jawab pemerintah, pembiayaan, pembinaan, hingga pengawasan.

 

DPRD, kata Khotimah, akan terus mendorong dan mengawal agar regulasi ini nantinya implementatif. Dia tak ingin nasib lansia terabaikan hanya karena tidak ada payung hukum yang mengatur secara eksplisit. "Bagi kami kebutuhan dasar lansia harus terpenuhi. Kenapa kemudian raperda ini menjadi inisiatif DPRD," jelasnya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#lanjut usia #lansia #Panti Lansia #kebumen #dprd kebumen #Raperda #Dinsos DIY #camp assesment #kategori #Kesejahteraan Masyarakat #Pembahasan rancangan peraturan daerah #pembangunan #Panti Jompo