Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

372 Koperasi Desa Merah Putih di Magelang Kantongi Badan Hukum, Siap Berbisnis dengan Potensi Unggulan

Naila Nihayah • Selasa, 15 Juli 2025 | 21:31 WIB
SIMBOLIS: Bupati Magelang saat menyerahkan akta badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih kepada perwakilan kepala desa di GOR Gemilang, Selasa (15/7/2025).
SIMBOLIS: Bupati Magelang saat menyerahkan akta badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih kepada perwakilan kepala desa di GOR Gemilang, Selasa (15/7/2025).

 

MUNGKID — Sebanyak 372 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Magelang resmi berbadan hukum. Hal itu menjadi penanda babak baru bagi masing-masing koperasi untuk memulai bisnisnya. Terlebih, pemkab mempertemukan seluruh perwakilan desa dengan mitra bisnis potensial dalam forum Kontak Bisnis.

Mitra strategis yang hadir antara lain Bank Jateng, Bulog, PT Pupuk Indonesia, Pertamina, dan Jateng Agro Berdikari. Kolaborasi ini menjadi angin segar bagi koperasi desa yang baru lahir agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga siap bergerak secara ekonomi.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang Edi Wasono mengatakan, program ini tak sekadar menunaikan mandat dari pemerintah pusat, namun juga diharapkan menjadi kendaraan utama bagi kemandirian ekonomi warga desa.

Untuk mendukung hal tersebut, seluruh koperasi desa/kelurahan telah mengantongi badan hukum per 30 Juni 2025. "Sehingga hari ini kami ingin membangun komitmen pengembangan KDMP sekaligus membuka akses kemitraan seluas-luasnya," katanya di GOR Gemilang, kompleks Setda Kabupaten Magelang, Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan, KDMP merupakan jawaban atas tantangan ekonomi desa masa kini. Ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa.

Menurutnya, KDMP adalah instrumen strategis memperkuat ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, dan membuka lapangan kerja. "Sekaligus memperluas akses keuangan hingga mengentaskan kemiskinan," terang Grengseng.

Dia tidak menampik, pembentukan KDMP berlangsung dalam situasi yang menantang. Mulai dari waktu yang terbatas, regulasi yang terus berkembang, serta kondisi lapangan yang beragam. Namun dia optimistis, koperasi akan menjadi titik balik kebangkitan ekonomi desa.

Dengan catatan, koperasi tersebut bisa dikelola dengan baik dan amanah. "Dengan begitu, koperasi ini akan membawa manfaat besar bagi anggotanya," ujarnya penuh keyakinan.

Di hadapan ratusan kepala desa dan pengurus koperasi, Grengseng juga menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang jujur dan profesional. "Koperasi harus tumbuh sesuai kapasitasnya, tidak boleh asal besar tapi rapuh di dalam," pesannya.

Grengseng menyebut, pemkab Magelang juga telah menyiapkan berbagai program penguatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi melalui pelatihan dan pendampingan dengan melibatkan mitra-mitra strategis.

Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Desi Arijani menyambut baik langkah cepat Kabupaten Magelang yang berhasil membentuk 372 koperasi. Dia menyebut, tantangan berikutnya adalah bagaimana koperasi mampu menjalankan bisnis secara riil dan berkelanjutan.

Poin krusial selanjutnya, lanjut dia, berkaitan dengan penguatan SDM koperasi. Pemprov Jateng akan terus mendampingi, terutama dalam mempertemukan koperasi dengan pasar potensial. "Supaya koperasi tidak sekadar papan nama, tapi benar-benar menggerakkan ekonomi masyarakat," ucap Desi.

Kepala Desa Pandanretno, Kajoran Alawiyah menuturkan, desanya telah bersiap memanfaatkan KDMP untuk mengembangkan sektor pertanian dan perdagangan. Mengingat produk unggulan di wilayahnya adalah pisang tanduk. "Target kami, pisang bisa masuk ke pasar modern. Selain itu ada sayur-mayur yang juga kami kemas agar lebih kompetitif," katanya. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#berbadan hukum #Potensi Unggulan #koperasi #Koperasi Merah Putih #Koperasi Desa #Kota Magelang