KEBUMEN - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen melarang sekolah berbisnis dengan menjual seragam kepada peserta didik baru. Larangan ini menjadi komitmen Disdikpora dalam menjamin pelaksanaan Tahun Ajaran Baru 2025/2026 berjalan tanpa membawa beban bagi orang tua siswa.
Kepala Disdikpora Kebumen Yanie Giat Setyawan menyatakan, praktik jual beli seragam serta perlengkapan sekolah kepada siswa baru tidak bisa dibenarkan. Dia tak ingin orang tua anak didik terbebani akibat adanya unsur komersialisasi penjualan seragam oleh sekolah. “Saya minta sekolah tidak menjual seragam. Tidak boleh,” tegasnya saat ditemui di lobi DPRD Kebumen Selasa (1/7).
Yanie berpesan, sekolah tidak boleh memanfaatkan peluang tahun ajaran baru untuk meraup keuntungan dari berjualan paket seragam. Larangan pengadaan seragam ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Kebumen. Mulai dari jenjang PAUD hingga SMP.
Terkait seragam identitas, Yanie meminta, sekolah hanya menyediakan contoh tanpa penyediaan atau penjualan langsung. Sebab setiap sekolah memiliki seragam identitas dengan corak khusus sesuai ciri khas masing-masing. “Sepenuhnya (dikembalikan, Red) ke siswa atau wali murid,” ujar Yanie.
Yanie pun memastikan, sistem penerimaan murid baru (SPMB) berjalan sesuai prinsip akuntabel dan profesionalisme. Dia menegaskan, seluruh proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 tanpa pungutan biaya alias gratis. “Semua bebas biaya karena sudah ter-cover BOSP. Tolong laporkan ke dinas kalau ada pungutan,” serunya.
Sementara itu, salah satu wali murid Anna Seftiayunisa, 29, mengaku, sudah jauh-jauh hari membeli kain untuk dibuat seragam sekolah anaknya. Dia lebih memilih membuat seragam anaknya sendiri, tanpa bantuan sekolah. Hal ini untuk memastikan kualitas karena dirinya dapat langsung menentukan bahan seragam yang akan digunakan. "Misal beli seragam langsung jadi, terkadang belum tentu. Bisa kekecilan atau kebesaran. Harus rombak lagi," kata warga Kecamatan Sadang ini. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita