PURWOREJO - Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo dikeluhkan warga. Mereka resah keberadaan tambang di pesisir pantai tersebut dianggap telah membawa dampak negatif terhadap lingkungan.
Dampak paling dirasakan warga saat ini adalah adanya kerusakan jalan poros desa. Kondisi ini akibat banyaknya truk pengangkut pasir dari lokasi tambang yang hilir mudik.
Tak hanya itu, warga juga terganggu karena aktivitas tambang menimbulkan debu. "Biasanya yang lewat paling truk bawa panenan. Itu pun jarang. Nah ini banyak truk pasir, ya jalan rusak," kata seorang warga Kholik, Jumat (27/6).
Pantauan Radar Jogja, kondisi jalan poros desa yang menghubungkan kawasan pantai dan permukiman itu terlihat rusak parah. Akses jalan tampak bergelombang dengan tanah urukan di beberapa titik. Sepintas warga yang melintas juga menutupi bagian muka dan hidung untuk menghindari debu.
Di lokasi tambang, sekitar pukul 15.00 tidak terlihat adanya sebuah aktivitas. Hanya terdapat satu unit alat berat dan truk yang terparkir. Diketahui titik tambang pasir tersebut hanya berjarak sekitar 400 meter dari bibir pantai. Lokasinya berdampingan dengan lahan pertanian yang digarap warga.
Kepala Desa Munggangsari Pujiyanto menyatakan, keberadaan tambang ilegal memang telah menjadi keresahan bersama. Dia pun mengaku tak bisa berbuat banyak karena penindakan atas aktivitas tambang ilegal bukan menjadi ranah desa.
"Dampak paling dirasakan kerusakan jalan desa. Itu jadi tanggungan desa. Terus juga debu, lingkungan dan kesehatan," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Pujiyanto, pemerintah desa telah mengambil langkah atas aktivitas tambang. Yakni dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi larangan terhadap aktivitas penambangan liar di Desa Munggangsari. SE tertanggal 17 Juni 2025 tersebut dibuat sebagai pedoman kepala dusun, RT dan warga agar menghindari aktivitas tambang yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
"Surat itu tembusan ke BPD. Belum sampai ke bupati," ucapnya.
Kepala Program Studi Hukum pada Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR) Septi Indrawati menyatakan, aktivitas tambang ilegal tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.
Selain melanggar aturan, keberadaan tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan. Kegiatan galian C yang ilegal, kata dia, merupakan pelanggaran hukum.
“Di samping itu ada kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan sekitar," bebernya.
Baca Juga: Lima Ribu Jemaah Sambut 1 Muharam dengan Salat Subuh Berjamaah di MAJT, Diakhiri Nyoto Bareng
Ia menerangkan, terkait tambang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dijabarkan secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
"Setiap masyarakat itu punya hak rasa nyaman. Sementara adanya kegiatan ilegal, masyarakat akan terganggu," ucap Septi. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo